
SERAYUNEWS- Aksi curang dua warga Cirebon, Jawa Barat, berakhir di tangan polisi.
Jajaran Polsek Sapuran Polres Wonosobo berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat mengoplos dan menjual merica palsu di Pasar Sapuran, pada Selasa pagi, 11 November 2025.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu pembeli yang merasa curiga terhadap kualitas merica yang baru saja dibelinya di pasar.
Setelah diperiksa, butiran merica itu ternyata bukan merica murni, melainkan campuran bahan lain yang menyerupai lada.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sapuran langsung menuju lokasi dan mengamankan dua terduga pelaku berinisial SP (32) dan SA (38).
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik oplosan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tujuh bungkus merica oplosan, masing-masing seberat satu kilogram, lima kilogram bahan sagu sebagai bahan campuran, satu buah stapler biru beserta isi, serta 37 kantong plastik merek BADER yang digunakan untuk mengemas produk curang itu.
Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua orang terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual merica oplosan. Barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aiptu Nanang.
Menurut Aiptu Nanang, penyidik saat ini masih mendalami asal usul bahan oplosan serta cara pembuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Kronologi pembelian dan proses peracikan masih kami dalami. Petugas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan,” jelasnya.
Polisi menduga bahan sagu digunakan untuk menambah volume merica agar tampak lebih banyak, sehingga dijual dengan harga lebih murah namun merugikan pembeli.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli kebutuhan dapur di pasar tradisional. Produk yang tampak mencurigakan sebaiknya tidak dibeli dan segera dilaporkan ke pihak berwenang.
“Kami minta masyarakat tidak segan melapor apabila menemukan produk mencurigakan di pasaran. Bisa langsung ke Polsek terdekat, ke anggota kepolisian yang dikenal, atau menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Aiptu Nanang.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sapuran. Apabila terbukti bersalah, keduanya dapat dijerat dengan pasal penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha nakal yang berupaya menipu masyarakat dengan menjual bahan makanan palsu atau campuran berbahaya.