SERAYUNEWS – Nama Aiptu Lilik Cahyadi mendadak viral, ia diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang tahanan wanita yang sedang menjalani proses hukum.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan Polres Pacitan, tempat Aiptu Lilik bertugas. Korban yang masih berusia 21 tahun berinisial PW melaporkan telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut di dalam ruang tahanan.
Ironisnya, Aiptu Lilik selama ini dikenal sebagai sosok yang aktif memberikan bimbingan rohani dan ceramah kepada para narapidana.
Namun, peran tersebut justru menjadi bumerang setelah namanya terseret dalam kasus dugaan rudapaksa.
Menurut laporan yang beredar di media sosial dan sejumlah media nasional, dugaan pelecehan itu terjadi pada awal April 2025.
PW ditangkap pada Sabtu, 26 Februari 2025 karena diduga terlibat dalam praktik prostitusi di sebuah hotel kawasan Sidoharjo, Pacitan.
Setelah penangkapan, PW menjalani proses penahanan di Polres Pacitan. Di situlah ia mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari Aiptu Lilik Cahyadi.
Dugaan rudapaksa ini dilaporkan korban dan langsung ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
Sebelum terseret dalam kontroversi, Aiptu Lilik Cahyadi menjabat sebagai Penjabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (PS Kasat Tahti) Polres Pacitan.
Dalam jabatan ini, ia bertanggung jawab atas pengelolaan tahanan dan akses langsung ke dalam ruang sel.
Selain itu, Aiptu Lilik juga diketahui aktif memberikan ceramah keagamaan dan bimbingan moral kepada para napi.
Hal ini diperkuat dari unggahan di media sosial platform X, yang menyebutkan bahwa dirinya adalah salah satu penceramah rutin bagi para tahanan.
Setelah kasus ini viral, warganet ramai-ramai mencari akun Instagram milik Aiptu Lilik Cahyadi. Banyak yang penasaran seperti apa sosok di balik nama yang kini tengah ramai dibicarakan itu.
Namun, akun tersebut sulit ditemukan. Tidak diketahui apakah memang sebelumnya tidak memiliki akun publik atau telah dihapus setelah kasus mencuat.
Meskipun begitu, pencarian tentang dirinya tetap menjadi trending di mesin pencari dan media sosial.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan yang mencoreng nama institusi.
Ia menyebut bahwa penyelidikan sedang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan, serta Bidang Propam dari Polda Jawa Timur.
Jika terbukti bersalah, Aiptu Lilik Cahyadi akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta sanksi etik dari institusi kepolisian.
Penutup
Kasus yang menyeret Aiptu Lilik Cahyadi menjadi pengingat bahwa jabatan dan tanggung jawab adalah amanah yang tidak boleh disalahgunakan.
Apalagi jika menyangkut nasib orang-orang yang berada dalam posisi lemah seperti tahanan.
Skandal ini menjadi catatan penting bagi lembaga kepolisian untuk meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan bahwa oknum yang melanggar tidak diberi ruang untuk bebas berkeliaran.
Kini publik hanya bisa menunggu dan mengawal agar proses hukum berjalan dengan jujur dan transparan. Demikian profil Aiptu Lilik Cahyadi.***