SERAYUNEWS- Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan menjadi PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Untuk informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga tuntas.
Saat ini pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka dari 17 November hingga 31 Desember 2024.
Para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran harap melengkapi semua persyaratan sebelum batas waktu tersebut.
Seleksi administrasi untuk tahap ini akan berlangsung dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025
Pendaftaran PPPK paruh waktu dapat peserta lakukan melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Buat Akun – Daftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif.
2. Login – Masukkan NIK dan password yang telah dibuat.
3. Isi Biodata – Lengkapi data diri dan riwayat pendidikan.
4. Pilih Formasi – Pilih kategori PPPK dan tentukan instansi.
5. Unggah Dokumen – Sertakan dokumen seperti KTP, ijazah, dan pas foto.
6. Selesaikan Pendaftaran – Periksa kembali data dan resume sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Terdapat kesenjangan signifikan antara jumlah tenaga honorer, yaitu 1,7 juta orang, dengan formasi tersedia yang hanya mencapai 1,017 juta.
Oleh karena itu, skema PPPK paruh waktu hadir sebagai solusi.
PPPK paruh waktu akan bekerja selama empat jam sehari dengan gaji lebih rendah daripada PPPK penuh waktu.
Namun, mereka memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.
PPPK paruh waktu menerima gaji dan tunjangan yang lebih rendah daripada PPPK penuh waktu, sesuai dengan jam kerja yang lebih singkat.
Tunjangan PPPK paruh waktu belum sepenuhnya memiliki aturan secara rinci, tapi nominal pasti berada di bawah tunjangan PPPK penuh waktu.
Sistem pembayaran tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Tata cara pembayaran gaji PPPK di instansi pusat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020.
Sementara itu, untuk instansi daerah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Gaji dan tunjangan dibayarkan setiap bulan pada awal bulan atau hari kerja pertama.
PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi berkala oleh instansi terkait.
Dengan adanya skema ini, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan efisiensi birokrasi, sekaligus memberikan kesempatan kepada honorer untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.***