
BANYUMAS, SERAYUNEWS– Manajemen PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) akhirnya buka suara terkait desakan warga Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang meminta evaluasi ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menanggapi keluhan tersebut, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh operasional tambang telah mengikuti prosedur regulasi yang berlaku dan siap diverifikasi oleh instansi berwenang.
Dedi, perwakilan Human Resources General Affairs (HRGA) sekaligus Safety and Health PT STAR, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi surat izin kelayakan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan AMDAL sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT STAR juga mengaku secara rutin menyusun dan melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) setiap enam bulan kepada DLH Kabupaten Banyumas dan DLH Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi pada prinsipnya, PT STAR adalah objek dari regulator. Kami sudah mendapatkan surat izin kelayakan dari DLH bahwa kami telah memenuhi persyaratan AMDAL. Kami juga diwajibkan membuat RKL-RPL yang kami lakukan secara rutin dan laporkan setiap 6 bulan,” ujar Dedi melalui sambungan suara aplikasi WhatsApp, Senin (29/6/2026).
Menanggapi tudingan warga terkait dampak longsor dan pencemaran sumber air, PT STAR mengimbau masyarakat menyampaikan aduan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Menurut Dedi, DLH Kabupaten Banyumas maupun DLH Provinsi Jawa Tengah merupakan pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan pengecekan di lapangan apabila ada laporan dari masyarakat.
“Apabila masyarakat ada keluhan, kami menerima melalui regulator. Itu bisa disampaikan ke DLH Kabupaten Banyumas maupun Provinsi Jawa Tengah. Nanti lembaga tersebut akan melakukan verifikasi kepada kami. Jika RPL harus dilengkapi, kami akan melengkapi dan kami akan dipantau terus,” jelasnya.
PT STAR menyatakan menghormati setiap aspirasi masyarakat, namun meminta agar seluruh pengaduan disampaikan sesuai prosedur agar proses penilaian berjalan objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.
Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh arahan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, dr. Arif Sugiyono, memberikan klarifikasi terkait kewenangan pengawasan lingkungan terhadap PT STAR.
Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, izin lingkungan pengembangan pabrik semen terpadu PT STAR telah beralih dari Pemerintah Kabupaten Banyumas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Peralihan kewenangan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/84 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pengembangan Pabrik Semen Terpadu.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, gubernur kini memegang kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan sekaligus fungsi pengawasan lingkungan hidup.
“Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Banyumas tetap berperan aktif dalam mendampingi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan beberapa kali mendampingi kegiatan pengawasan dan fasilitasi perizinan di bidang lingkungan hidup,” ujar dr. Arif.
Persoalan ini mencuat setelah Paguyuban Semar Setaman, wadah warga terdampak aktivitas tambang batu kapur PT STAR di Desa Darmakradenan, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan AMDAL perusahaan.
Warga mengaku mengalami dampak berupa rentetan longsor dan pencemaran sumber air sejak aktivitas tambang mulai beroperasi pada tahun 2021.
Desakan tersebut semakin menguat setelah perwakilan warga bertemu dengan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Dr. Barid Hardiyanto, pada Senin (22/6/2026).
Pertemuan itu dilakukan untuk meminta dukungan advokasi terkait keselamatan lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Barid menyatakan kesiapannya mengawal aspirasi warga dan menegaskan bahwa suara masyarakat terdampak harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam mengawasi industri ekstraktif.