SERAYUNEWS – Memiliki sertifikat mengemudi dari lembaga terakreditasi, menjadi syarat wajib untuk permohonan pembuatan SIM. Aturan baru tersebut, masih ramai di perbincangkan masyarakat.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Savitry menyampaikan, sejauh ini sertifikat dari lembaga terakreditasi semacam tempat kursus mengemudi belum menjadi syarat wajib. Tanpa menyertakan sertifikat, masyarakat masih boleh mengajukan permohonan pembuatan SIM.
“Purbalingga belum menerapkan itu,” katanya, Kamis (20/07/2023).
Baca juga: Korlantas Polri Tegaskan Belum Berlakukan Syarat Sertifikasi Pelatihan dalam Pembuatan SIM
Sertifikasi mengemudi, memang perlu. Hal itu menjadi salah satu bukti, bahwa pemohon sudah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan, termasuk pengetahuan, keahlian dan etika saat berkendara.
“Persyaratan ini bukan hal baru, sudah ada dalam regulasi penerbitan SIM sebelumnya,” katanya.
AKP Mia menjelaskan, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 09 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Di paragraf 2 Pasal 27 ayat 3.
Kemudian ada juga dalam Peraturan Kepolisian Nomor 05 tahun 2021, tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Dari kajian di seluruh dunia, sekolah mengemudi di perlukan untuk mempelajari kompetensi mengemudi. Hanya saja dari kepolisian RI, belum melaksanakan karena masih mengkaji dengan situasional negara Indonesia,” kata dia.