Purbalingga, serayunews.com
Pemerintah pusat, menerbitkan kebijakan baru tentang pupuk bersubsidi melalui Permentan No. 10 Tahun 2022. Penggunaan pupuk bersubsidi, kini hanya dibatasi untuk sembilan komoditi.
Ketika petani membeli pupuk non subsidi, maka akan terjadi pembengkakan biaya produksi. Dinpertan Purbalingga, tengah mengkampayekan penggunaan pupuk organik buatan sendiri.
Kepala Dinpertan Purbalingga Mukodam menyampaikan, atas pemberlakuan Permentan yang baru tersebut, Pemda Purbalingga sudah melaksanakan sosialisasi secara berjenjang. Melalui surat Sekda kepada OPD terkait dan Camat, untuk disosialisasikan secara lebih luas kepada masyarakat tani.
“Dinas Pertanian juga sudah bersurat kepada seluruh BPP di tiap kecamatan dan UPTD tentang hal tersebut,” katanya, Kamis (13/10/2022).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya saat ini sedang masif melakukan sosialisasi di tiap kecamatan. Mereka melibatkan unsur Forkopimcam, BPP, dan pemerintah desa. Sedangkan Dinas Pertanian melalui BPP dan seluruh PPL, saat ini sedang masif sosialisasi melalui Gapoktan dan Poktan di tiap tiap desa.
“Kita sosialisasikan kebijakan itu biar masyarakat mengetahuinya, bisa memahami sehingga bisa menyiasati kondisi,” ujarnya.
Mukodam menambahkan, dinas juga mengajak masyarakat tani untuk menggunakan pupuk organik buatan sendiri. Harapannya, jika sudah berjalan maka bisa mengurangi ketergantungan pada pupuk subsidi.
“Betul, ajakan untuk penggunaan pupuk organik buatan sendiri diikuti dengan pelatihan pembuatan pupuk organik dengan bahan baku lokal yang tersedia juga terus digalakkan. Ini untuk mengurangi ketergantungan terhadap pupuk subsidi, sekaligus upaya meningkatkan kesuburan tanah dan mendorong peningkatan produk pertanian yang makin sehat,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Permentan no 10 tahun 2022 itu telah diberlakukan sejak September 2022 lalu. Pada intinya, aturan itu mengurangi alokasi pupuk subsidi dan jumlah komoditas yang dapat menggunakan pupuk tersebut.
Dijelaskan, sebelumnya ada beberapa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi, yakni Urea, SP36, NPK, ZA, Organik Cair dan Organik Granul. Tetapi sekarang, hanya ada dua jenis pupuk subsidi yaitu Urea dan NPK.