Purbalingga, serayunews.com
Permentan no 10 tahun 2022 itu, telah diberlakukan sejak September lalu. Pada intinya, aturan itu mengurangi alokasi pupuk subsidi dan jumlah komoditas yang dapat menggunakan pupuk tersebut.
“Atas pemberlakuan Permentan yang baru tersebut, akan sangat menurunkan alokasi pupuk subsidi untuk tiap kabupaten/kota, karena Permentan tersebut membatasi,” kata Kepada Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam, Senin (10/10/2022).
Sebelumnya, ada beberapa jenis pupuk yang mendapatkan subsidi. Saat ini, setelah adanya peraturan baru, hanya ada dua jenis pukul.
“Hanya ada 2 jenis pupuk subsidi yaitu Urea dan NPK. Sebelumnya ada Urea, SP36, NPK, ZA, Organik Cair dan Organik Granul,” katanya.
Selain itu, untuk komoditas tanaman yang tadinya puluhan jenis, sekarang hanya ada sembilan komoditas yang bisa menggunakan pupuk bersubsidi. Masing-masing padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, kakau. Sebelumnya, ada sekitar 70 komoditas.
“Saat ini hanya ada sembilan komoditas tanaman saja,” ujarnya.
Lebih lanjut Mukodam menyampaikan, atas peraturan tersebut, Purbalingga sangat merasakan dampaknya. Sebab, sejumlah komoditas unggulan, bahkan hasilnya sudah merambah pasar ekspore, tidak tercover pupuk subsidi. Tentu ini menjadi beban petani dalam biaya produksi.
Sejumlah komoditas di Purbalingga, memiliki areal tanamnya cukup luas. Bahkan beberapa menjadi komoditas eksport, tidak lagi mendapat alokasi pupuk subsidi. Di antaranya kelapa, glagah arjuna, kapulaga, aneka sayur daun, kentang, buncis, wortel, tomat dll, nanas, ketela pohon, lada, porang, dan lainnya.
“Kalau petani pakai pupuk non subsidi tentu biaya produksinya akan sangat membengkak,” kata dia.