SERAYUNEWS– Potensi pelanggaran administrasi dan pidana dalam tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024 rawan terjadi. Kerawanan itu, misalnya dokumen pencalonan Bacaleg didapat dengan cara tidak benar dan sah ataupun palsu.
Untuk memberikan pemahaman tersebut, Bawaslu Kabupaten Cilacap menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu terkait potensi pelanggaran administrasi dan pidana dalam tahapan pencalonan anggota DPRD pada Pemilu 2024, di salah satu hotel Cilacap, Senin (29/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mengundang seluruh partai politik, panitia pengawas kecamatan, instansi terkait dan awak media, serta melibatkan narasumber dari Akademisi dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kabupaten Cilacap Miftah Nuryanto, mengajak partai politik untuk bisa memahami terkait dengan tahapan pendaftaran adanya potensi pelanggaran administrasi yang bisa berimbas kepada hukum pidana.
“Diharapkan rekan parpol setelah mengikuti bimtek ini bisa memperbaiki dan melengkapi sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pidana maupun administrasi, agar partai politik bisa menfasilitasi Bacaleg secara baik, maksimal. Apabila ada permasalahan segera dikonsultasi atau koordinasi kepada penyelenggara Pemilu khususnya KPU. Apabila ada hal yang diduga pelanggaran, baik itu prosedur maupun tata cata segera ke Bawaslu,” ujarnya.
Menurut Miftah, sosialisasi ini menitikberatkan kepada partai politik dan Panwascam, karena Bacaleg ranahnya ada di desa dan kecamatan.
“Maka kacamata kami pengawasnya Panwascam dan PKD apabila ada informasi terkait dugaan pelanggaran di tingkat Bacaleg yang kemungkinan informasi itu bisa diklarifikasi,” imbuhnya.
Miftah menyebut, bahwa pada tahapan verifikasi administrasi (vermin), potensi pelanggaran administrasi maupun pidana akan diketahui dari kelengkapan dokumen yang sah.
“Kelengkapan ini ada dua, administrasinya bisa dinyatakan sah dan sesuai itu kalau memang diperoleh dengan cara yang sah, dengan cara yang benar, dan dikeluarkan oleh instansi yang berkewenangan mengeluarkan surat itu. Bawaslu melekat di situ untuk mengawasi terkait dokumen yang diunggah di silon,” terangnya.
Miftah menambahkan, pada tahapan Vermin yang digelar hingga 23 Juni nanti, dokumen yang belum memenuhi syarat masih bisa dilengkapi pada tahapan perbaikan. Namun apabila ditemukan dokumen yang cara memperolehnya dengan cara tidak benar maka dapat berimbas ke ranah pidana.
“Kami berharap tidak terjadi di Kabupaten Cilacap, apabila terjadi Bawaslu siap, karena pelanggaran administrasi adalah kewenangan Bawaslu dan sifatnya nanti ada persidangan yudikasi pelanggaran administrasi, tapi administrasi yang dilakukan oleh KPU. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu otomatis nanti imbasnya kepada dinas terkait yang mengeluarkan rekomendasinya, apakah menerima yang dipalsukan terkait pidananya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 520 UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu disebut, bahwa setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon DPR, DPD, DPRD Prop, DPRD Kab/Kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72 juta.