SERAYUNEWS – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Banyumas bersama Relawan Rumah Juang Andika-Hendi serta pendukung pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Tengah, Andika-Hendi, mendatangi Gudang Distribusi Bansos paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jumat (22/11/2024) malam.
Rombongan tersebut mengunjungi gudang yang dikelola oleh Supriyanto, setelah menerima informasi bahwa lokasi tersebut sebagai tempat penyimpanan bahan pangan pokok yang diduga akan diberikan kepada masyarakat.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni, bersama Ketua BBHAR DPC PDIP Banyumas, Obi Suharjono menjelaskan tujuan kedatangan mereka kepada Supriyanto.
Mereka ingin memastikan barang-barang di gudang tersebut, benar-benar akan didistribusikan ke 229 desa di Banyumas. Namun, Supriyanto tidak tercatat sebagai tim kampanye paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Sekitar pukul 20.30 WIB, rombongan tiba di rumah Supriyanto dan mendapati aktivitas pengangkutan bahan kebutuhan pokok. Mereka juga melihat stok beras dan minyak goreng menumpuk di samping rumah serta di ruangan belakang.
“Saya hanya mengingatkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye sehingga tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan seperti itu. Kami sekali lagi hanya mengingatkan, tidak bermaksud menghentikan,” ujar Aan Rohaeni, perwakilan Rumah Juang Andika-Hendi.
Supriyanto mengakui, bahwa bahan pangan tersebut rencananya akan dibagikan kepada masyarakat melalui program tebus murah. Menurut Aan, program tebus murah ini mencakup 229 desa, dengan setiap desa mendapatkan 150 paket. Total nilai paket mencapai Rp 1,2 miliar.
“Saya ingin tanya uang itu dari mana, karena setiap dana kampanye itu wajib dilaporkan. Saya tidak tahu apakah itu uang bapak atau bukan, tapi prinsipnya kami ingin mengetahui secara langsung. Tidak main belakang memainkan isu, itulah kenapa kami datang kemari,” katanya.
Aan menilai kegiatan ini sebagai bentuk politik uang, karena dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye resmi. Ia juga menegaskan bahwa paslon tidak boleh menerima bantuan dari sumber yang tidak jelas.
“Apabila tiap kabupaten Rp1,3 miliar, artinya Bolone Mase mengeluarkan uang sekitar Rp 40 miliar di 35 kabupaten dan kota. Pilkada menjadi tidak fair jika begini kondisinya. Sumbangan sebesar itu harus dijelaskan sumbernya darimana karena secara aturan hukum ada ketentuannya,” ujarnya.
Supriyanto membela diri dengan menyatakan, bahwa ia hanya menjalankan tugas dari pusat untuk melaksanakan kegiatan tebus murah.
“Saya bukan tidak tahu terkait nama saya tak tercantum dalam tim kampanye. Tapi memang saya melaksanakan kegiatan tebus murah ini karena ada perintah dari pusat,” jelasnya.
Perwakilan Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, yang berada di lokasi, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan kajian awal terkait dugaan pelanggaran Pilkada.
“Kita akan cek juga kita akan lakukan kajian awal untuk menentukan jenis pelanggaran,” ungkapnya.
Yon menambahkan bahwa laporan ini akan diproses sesuai aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Kami anggap sebagai informasi awal dan Senin baru kami cek apakah terpenuhi syarat formil dan materilnya. Selanjutnya, kami bisa berikan Formulir A.3 bila lengkap dan diregister. Kemudian dibuat kajian awal,” tuturnya.