SERAYUNEWS – Rencana pemekaran wilayah Banyumas menjadi tiga daerah otonom, kembali bergulir. Hal itu mencuat saat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045.
Pembahasan itu muncul saat jalannya sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas, Senin (3/6/2024). Agenda sidang kali itu membahas Empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan menyampaikan, rencana pemekaran itu bukan untuk pembagian kekuasaan. Namun lebih untuk pemerataan pembagunan dan mendekatkan masyarakat terhadap pelayanan.
“Dengan pemekaran ini kan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan masyarakat,” katanya, usai sidang.
Budhi mengklaim bahwa Banyumas sudah cukup lama siap, untuk dilakukan pemekaran. Rencana yang sudah muncul sejak tahun 2002 ini, saat itu terkendala moratorium. Namun, rencana pemekaran masih terus diusulkan untuk bisa direalisasikan.
“Kita kan sebenernya sudah siap cukup lama. Cuma karena ada moratorium sehingga belum bisa dibuka. Barangkali hari ini, dengan isu yang macam-macam, bahkan Banyumas mau jadi provinsi, kami juga ngga begitu paham. Tapi yang jelas bahwa usulan pemekaran Banyumas jadi tiga daerah otonom sudah sampai pusat,” kata dia.
Terkait dengan potensi di tiga wilayah yang akan dibagi, politisi PDI Perjuangan ini, masih menyakini wilayah Purwokerto yang paling potensial. Namun, ketika berbicara kesiapan, semua akan siap dengan catatan pengelolaan manajemen yang baik.
“Yang memang kalau kita melihat, kota Purwokerto ibaratnya yang paling siap. Tapi kalau mau mengatakan daerah siap, tidak akan pernah siap. Tapi kalau dipaksakan, dengan manajemen yang baik, saya yakin bisa,” katanya.
Diketahui, pada agenda sidang saat itu, Raperda yang dibahas yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Penyelenggaraan Perhubungan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta
Rapat paripurna ini diawali dengan membahas pandangan umum fraksi, dilanjutkan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi, serta ditutup dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.
Seperti diketahui, salah satu wacana yang berkembang terkait pemekaran adalah membagi Banyumas jadi tiga. Ketiga wilayah itu adalah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas Barat, dan Kabupaten Banyumas.