BANJARNEGARA,Serayunews.com-Sebagai satu upaya mengurangi beban para pedagang pasar di tengah pandemi covid 19, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memberikan keringanan tarif retribusi sebesar 50 persen bagi pedagang pasar milik pemerintah daerah.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan, penerapan insentif dalam bentuk diskon retribusi 50 persen ini sudah diberlakukan sejak April lalu, rencananya kebijakan ini akan dikaji dan dievaluasi pada bulan Mei ini.
“Kita terus melakukan evaluasi atas kebijakan ini sembari melihat dinamika yang ada, semoga kebijakan ini bisa sedikit meringankan beban para pedagang di tengah pandemi covid 19,” katanya.
Selain memberikan diskon pada para pedagang pasar tradisional dalam retribusi, pemerintah juga mendorong penanganan covid 19 di Banjarnegara dengan menggunakan produk UMKM lokal, seperti pembuatan APD, masker, hingga keperluan lainnya yang dapat dilakukan oleh perajin lokal.
“Kita punya centra konfeksi, sehingga untuk APD maupun masker bisa menggunakan produk UMKM. Dan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan APD ini sudah disesuaikan dengan standarisasi dari Kementrian Kesehatan, termasuk cara pembuatannya, sehingga layak digunakan dalam penanganan pandemi covid 19,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Indagkop UMKM Kabupaten Banjarnegara Joi Setiawan mengatakan, kebijakan diskon retribusi ini sudah berlaku sejak April hingga 29 Mei mendatang sesuai dengan masa tanggap darurat covid 19.
“Bunyinya pemberian insetntif, tetapi bentuknya diskon 50 persen retribusi harian bagi pedagang pasar, sambil berjalan, kita juga terus melakukan evaluasi atas keijakan ini,” ujarnya.
Adapun dalam pelaksanaan di lapangan, praktik penarikan retribusi dilakukan menyesuaikan kondisi, seperti penarikan dilakukan dua hari sekali.
“Intinya, ada potongan 50 persen, bisa juga kalau hari ini bayar retribusi, besok tidak ditarik lagi, kita fleksibel aja di lapangan,” ujarnya. (oel)