Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap – Jejen, Kamis (23/20). Menurutnya, dari jumlah 3.550 perusahaan tersebut ada sekitar 54 ribu pekerja baik formal maupun informal yang sudah mendapatkan asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dari jumlah tersebut, mayoritas dari pekerja dari jasa konstruksi dengan jumlah 44 ribu orang. Sedangkan selebihnya merupakan perusahaan-perusahaan berskala kecil hingga besar.
“Kami menargetkan sampai pertengahan tahun ini, semua perusahaan atau pelaku usaha sudah mendafatarkan semua karyawannya karena ini merupakan program wajib yang diamanatkan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara untuk mengejar target tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dengan memanfaatkan berbagai media maupun bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Cilacap sejauh ini sudah bertindak tegas dengan mengirimkan surat pemberitahuan terkait kewajiban badan usaha atu perusahaan yang masih belum memberikan jaminan sosial kepada para tenaga kerjanya.
“Sanksi tegas yang kami berikan terhadap badan usaha sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi administrasi kepada pemberi kerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial, pasal 5 ayat (1) berupa teguran tertulis, denda, dan atau tidak mendapatkan pelayanan publik (pasal 9),” jelasnya.
Jejen menambahkan, untuk perusahaan yang sudah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa jaminan. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.(gur)