Lebih dari 170 botol miras berbagai merek, disita oleh Satpol PP Purbalingga, Minggu (27/03/2022) malam. Barang tersebut, didapat dari hasil razia di sejumlah tempat karaoke dan warung tepi jalan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka operasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Tibumtranmas) jelang Tahun Baru 2022.
Purbalingga, serayunews.com
Kasat pol PP Purbalingga, Revon Haprindianto melalui Kabid Tibumtranmas, Sutriono menyampaikan, kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol mendekati bulan Ramadan yang berpotensi menimbulkan gangguan Tibumtranmas.
Sejumlah tempat yang dirazia meliputi Karaoke Bintang di Jalan Letkol Isdiman Kel Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga dengan barang bukti 20 botol. Kemudian Karaoke Pasific di Jalan Raya Padamara Desa Bojanegara Kecamatan Padamara, jumlah barang bukti 14 botol, karaoke Warjau Jalan Letnan Sudani Kelurahan Karangsentul Kecamatan Padamara, barang bukti 16 botol, Karaoke Pilar Jalan Raya Kutasari Desa Gemuruh Kecamatan Padamara, jumlah barang bukti 17 botol.
Selain tempat karaoke petugas juga menyambangi sejumlah kios meliputi di Jalan Raya Kutasari Desa Gemuruh, jumlah barang bukti yang disita ada 28 botol, di Jalan Letnan Sudani Karang sentul barang bukti 21 botol, kios Komplek Pasar Hewan Desa Babakan Kecamatan Kalimanah 29 botol, kios minuman Jalan Kominot Purbalingga Kidul Kecamatan Purbalingga, barang bukti 28 botol.
“Jumlah keseluruhan barang bukti ada 173 botol dari berbagai merek,” ujar Sutriono.
Kegiatan yabg dilaksanakan dalam rangka menyambut bulan Ramadan ini diharapkan menghentikan peredaran miras. Sehingga masyarakat, khususnya muslim bisa melaksanakan kegiatan ibadah dengan aman dan nyaman.
“Kita upayakan selama bulan Ramadan tetap bisa kondusif, tidak ada gangguan kamtibmas,” ujar dia.