
SERAYUNEWS – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 belum dibahas. Sampai akhir November ini, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Dinnaker Kop UMKM) Kabupaten Banyumas, masih menunggu juklak dan juknis.
Padahal, biasanya untuk menentukan besaran UMK tahun berikutnya, pertengahan November sudah mulai dirapatkan.
“Pembahasan UMR belum dirapatkan dengan Dewan Pengupahan, masih menunggu juklak dan juknis dari kementerian. Belum ada info besarannya, nanti kita infokan setelah informasi cukup,” kata Kepala Dinnaker Kop UMKM, Wahyu Dewanto, Sabtu (29/11/2025).
Maka dari itu, Wahyu belum bisa memastikan apakah di tahun 2026 ada kenaikan UMK atau tidak. Jika pun ada, dia juga belum bisa menentukan besarannya.
“Kami masih menunggu juklak juknis dari kementerian. Nanti kita sampaikan setelah ada perkembangan,” katanya.
Sebagai informasi, beberapa tahun belakangan, UMK Banyumas selalu mengalami kenaikan.
Pada 2023, UMR Banyumas diangka Rp1.983.262 dan berlaku sepanjang Januari–Desember.
Pada tahun 2024 UMKM naik menjadi Rp2.118.124 pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp2.338.410 yang berlaku seragam dari Januari hingga Desember 2025.
Tren kenaikan UMR ini terjadi bersamaan dengan tingginya angka pencari kerja dan penyerapan tenaga kerja sepanjang 2024. Dengan tingginya dinamika ketenagakerjaan tersebut, besaran UMR 2026 menjadi perhatian para pekerja. Tentunya para pekerja berharap kenaikan UMK di tengah kondisi saat ini.