SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus menegakkan ketertiban umum dan menjaga keindahan kota.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 16 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di empat ruas jalan utama pada Kamis (18/9/2025).
Plt Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menciptakan kenyamanan bersama. Penertiban berlandaskan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).
“Satpol PP Kabupaten Cilacap melaksanakan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Kamis di beberapa titik, kita berikan edukasi dan pendekatan humanis,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Petugas Satpol PP menyisir empat jalan strategis yang kerap aktivitas PKL: Jl. Wiratno, Jl. Veteran, Jl. Kalimantan, dan Jl. S. Parman. Dari operasi tersebut, 16 pedagang berhasil di tertibkan.
Selain menertibkan, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan. Para pedagang menandatangani surat pernyataan kesanggupan menaati aturan, langkah yang harapannya menumbuhkan kesadaran hukum dan memberi efek jera.
Menurut Taryo, proses penertiban berlangsung aman dan tertib.
“Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama semua pihak,” ungkapnya.
Satpol PP menekankan, keberadaan PKL tetap sebagai bagian dari roda perekonomian rakyat. Namun, aktivitas berdagang wajib mematuhi aturan agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun merusak keindahan kota.
Pemkab Cilacap mengajak seluruh masyarakat, termasuk pedagang, untuk bersama menjaga ketertiban umum.
“Mari bersama-sama kita wujudkan ketertiban umum dan keindahan kota demi kenyamanan masyarakat Cilacap,” pesan Taryo.
Satpol PP memastikan penertiban PKL akan dilakukan secara berkala sebagai wujud komitmen menghadirkan suasana kota yang tertib, aman, dan indah.