SERAYUNEWS– Beredar kabar seorang narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Kini pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Petugas menyebar foto dan ciri-ciri pelaku.
Adapun narapidana yang dalam pelarian bernama Muamar bin Arifin alias Amar. Dia memiliki ciri-ciri wajah lonjong dengan tinggi badan sekitar 160 cm dan warna kulit sawo matang.
Narapidana yang kabur dari Lapas Permisan Nusakambangan tersebut terpidana 3 perkara. Perinciannya, dua perkara kasus pemerasan/pengancaman (Pasal 368 ayat 2 365 ayat 2 ke-2 KUHP) dan satu perkara kasus pencurian (Pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP)
“Bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya dapat menghubungi medsos lapas permisan atau kontak tertera,” tulis dalam sebuah flayer yang dikutip, Jumat (22/3/2024).
Terkait hal tersebut, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo membenarkan kabar beredar soal pelarian napi di Lapas Nusakambangan tersebut.
“Ya benar, kami mendapat info petugas Nusakambangan ada napi asimilasi kabur dan statusnya daftar pencarian orang,” ujar Galih, Jumat (22/3/2024).
Dia mengatakan, sampai saat ini belum diketahui secara pasti kronologi kaburnya narapidana tersebut. Pihak kepolisian belum mendapatkan konfirmasi kabar dari pihak lapas atas kaburnya narapidana tersebut.
Diketahui, Lapas Kelas IIA Permisan merupakan satu di antara beberapa Lapas yang ada di Pulau Nusakambangan. Dimana Pulau Nusakambangan merupakan pulau terpisah dari daratan Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, yang dikelilingi laut segara anakan dengan perairan dalam dan arus deras. Di Pulau Nusakambangan masih banyak banyak hewan buas dan liar.
Lapas-lapas di Pulau Nusakambangan rata-rata sebagian besar dihuni oleh narapidana dengan risiko tinggi dan terlibat kasus berat. Napi yang ada di Pulau Nusakambangan pun adalah mereka yang menjalani masa hukuman yang lebih lama.
Soal pelarian narapidana di Nusakambangan bukan kali pertama, sebelumnya juga pernah terjadi. Namun, kala itu napi yang kabur berhasil ditangkap kembali.