SERAYUNEWS – Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tenaga siap pakai menuai protes.
Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) Kabupaten Banjarnegara meminta Zudan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Dalam video unggahan akun TikTok @sekolahpasca.unilak, Zudan menyebut, ‘Kalau tidak ada PNS, maka diangkatkan PPPK, jadi PPPK itu tenaga siap pakai’.
Ungkapan itu juga menyinggung PPPK sebagai pengisi kekosongan sementara formasi PNS.
Pernyataan ini langsung memicu gelombang protes PPPK di berbagai daerah, termasuk Banjarnegara.
Koordinator AP3KI Banjarnegara Gemma Timur Kuncoro menilai pernyataan tersebut merendahkan martabat PPPK.
“Dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 tidak ada satu pun kalimat yang menyebutkan PPPK hanya pengisi sementara PNS,” tegasnya, Sabtu (14/9/2025).
Gemma menekankan, PPPK diangkat melalui mekanisme seleksi resmi dan memiliki tugas pemerintahan setara ASN lain, bukan sekadar cadangan PNS.
Menurut Gemma, ucapan Kepala BKN dapat melemahkan posisi PPPK di mata publik maupun birokrasi.
“Stigma ini harus dihentikan, sebab PPPK bukan ASN kelas dua atau sekadar pengganti PNS,” ujarnya.
AP3KI Banjarnegara juga menilai ucapan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi di internal ASN dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap status PPPK.
Sebagai respons, AP3KI Banjarnegara berencana menyampaikan aspirasi ke DPRD setempat. Mereka juga mendorong pemerintah daerah bersurat kepada DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN.
Gemma menambahkan, pihaknya akan mengusulkan revisi UU ASN agar tidak ada lagi interpretasi yang merugikan PPPK.
Selain itu, AP3KI Banjarnegara menyampaikan empat tuntutan: