SERAYUNEWS – Kapan batas waktu pemadanan NIK dan NPWP? Bagi wajib pajak perlu memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak sudah diberi kelonggaran waktu pemadanan data tersebut. Sebelumnya batas waktunya pada 31 Desember 2023.
Kemudian diperpanjang sampai 30 Juni 2024. Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai tanggal 3 Juni 2024, jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.594.000.
Jumlah tersebut setara dengan 99,07 persen dari total keseluruhan 74.280.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Penggabungan NIK dan NPWP merupakan salah satu proses administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Data yang digabungkan tersebut merupakan bagian dari implementasi layanan coera tax admnistration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Administrasi (PSIAP). Pemadanan NIK-NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung kebijakan Satu Data Indonesia
Bagi Anda yang belum memadankannya bisa segera melakukannya melalui laman resmi.
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, bisa ikuti langkah berikut ini:
Demikian panduan untuk menggabungkan NIK dan NPWP.
***