SERAYUNEWS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Wasis Priyanto bersama dengan jajarannya mendatangi Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dalam kedatangannya mereka melakukan pemeriksaan setempat (PS) terkait persoalan sengketa Pasar Sangkalputung yang mencaplok tanah milik warga Sokaraja, Rabu (5/7/2023).
Ketua Majelis Hakim PN Banyumas, Wasis Priyanto mendatangi lokasi sengketa tersebut bersama jajarannya. Mereka juga mempertemukan pihak penggugat yakni Bambang Pudjianto dan pihak tergugat Pemkab banyumas. Kedua pihak kuasa hukum menyaksikan prosesi tersebut. Setelah pertemuan tersebut, mereka pun besama-sama meninjau objek sengketa.
“Kita lakukan sidang untuk meninjau lokasi yang mana menjadi objek sengketa,” kata dia.
Sementara itu, pihak penggugat yakni Bambang Pudjianto mengungkapkan untuk rangkaian sidang kali ini yakni sidang pemeriksaan objek sengketa. Dengan sidang bermula di Balai Desa Sokaraja Tengah, lalu meninjau langsung lokasi. “Saya menunjukkan lokasi-lokasi atau batasnya (antara pasar dan tanah miliknya, red),” ujarnya.
Setelah melakukan proses peninjauan objek sengketa, hasilnya bakal dibahas pada sidang selanjutnya. Namun, demikian, Bambang mengungkapkan ada beberapa hal yang tidak boleh diungkapkan, namun akan diungkapkan pada saat persidangan nantinya.
“Tentang batas-batasan yang berbeda antara yang mereka sampaikan dengan apa yang ada atau fakta yang sebenernya,” katanya.
Masih di lokasi yang sama, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman membenarkan agenda sidang hari ini yakni untuk pengecekan objek sengketa dan pihaknya akan terus mengikuti jalannya proses sidang.
Sebelumnya, Bambang Pudjianto menggugat Pemkab Banyumas terkait lahan miliknya yang diklaim merupakan lahan dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01961 yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Sangkalputung. Bambang melayangkan gugatan tersebut ke PN Banyumas dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms pada tanggal 13 Maret 2023.