Purbalingga, serayunews.com
Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, berkas dari Polres sudah diterima. Berkas juga sudah diperiksa, tapi masih ada kekurangan.
“Kemungkinan minggu ini kita kembalikan ke Polres untuk dilengkapi, selanjutnya P21,” katanya, Rabu (13/04/2022).
Jika berkas lengkap dan benar, baru masuk tahap P21. Pada tahapan tersebut, dari Polres menyerahkan tersangka beserta barang buktinya kepada Kejaksaan. “Setelah itu mulai masuk tahap persidangan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pihak kejaksaan tidak akan mengulur waktu untuk penanganan suatu kasus. Bahkan Kejari juga menargetkan, semua perkara yang ditangani bisa segera tuntas sesuai waktu yang dijadwalkan.
“kita selalu upayakan untuk menangani sesuai waktu dan sampai tuntas,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kemuliaan tenaga pendidik di Kabupaten Purbalingga tercoreng akibat ulah oknum guru bejat. Pria 32 tahun berinisial AS, seorang guru telah melakukan tindakan asusila pada muridnya. Hasil penyelidikan sementara diketahui, ada tujuh siswinya yang menjadi korban.
Polres Purbalingga, telah mengamankan seorang guru di salah satu sekolah jenjang menengah di Kabupaten Purbalingga.
“Hasil penyelidikan kami sementara diketahui ada tujuh korban,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (08/03/2022).
Dijelaskan bahwa dari tujuh korban yang ada, aksi AS sudah sampai hubungan seksual layaknya pasangan suami istri. Sedangkan dua korban lainnya sebatas perbuatan cabul.
“Semua siswanya, lima disetubuhi dua pencabulan, rata-rata korban berusia 14 tahun,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka menyalahgunakan jabatannya. Sebab kepada para korban dia melakukan ancaman akan memberikan nilai kecil atau jelek pada mata pelajaran yang dia ajar. “Ada unsur ancaman yakni memberikan nilai rendah atau jelek pada korban jika tidak menuruti permintaanya,” ujarnya.