
SERAYUNEWS- Satlantas Polres Wonosobo kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas serta mendukung penegakan hukum di jalan raya.
Melalui kampanye edukasi yang dipublikasikan di media sosial, Satlantas Polres Wonosobo menegaskan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar pelengkap kendaraan atau identitas administratif semata.
Plat nomor memiliki fungsi penting dalam mendukung keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, termasuk membantu proses identifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran maupun tindak pidana.
Dalam unggahan tersebut, Satlantas Polres Wonosobo mengajak seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan penggunaan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku agar tercipta budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
Keberadaan plat nomor kendaraan menjadi salah satu elemen utama dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Setiap kombinasi huruf dan angka yang tertera pada TNKB merupakan identitas resmi yang terhubung dengan data pemilik kendaraan.
Selain berfungsi sebagai identitas, plat nomor juga menjadi instrumen penting dalam mendukung sistem penegakan hukum berbasis teknologi, seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang kini diterapkan di berbagai daerah.
Melalui sistem tersebut, kamera pengawas akan merekam nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, TNKB harus terpasang sesuai standar dan dapat terbaca dengan jelas.
Satlantas Polres Wonosobo menilai penggunaan plat nomor yang dimodifikasi atau tidak sesuai aturan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi merugikan banyak pihak.
Dalam sosialisasinya, Satlantas Polres Wonosobo menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran yang masih sering ditemukan di lapangan.
Pelanggaran pertama adalah penggunaan plat nomor palsu atau TNKB yang tidak terdaftar secara resmi.
Penggunaan plat semacam ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana karena berpotensi digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Plat nomor palsu sering kali menyulitkan petugas saat melakukan penelusuran kendaraan yang terlibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, maupun tindak kriminal lainnya.
2. Memodifikasi Bentuk, Ukuran, dan Font TNKB
Pelanggaran berikutnya adalah memodifikasi tampilan plat nomor kendaraan. Beberapa pemilik kendaraan sengaja mengubah bentuk huruf, ukuran angka, hingga jenis font agar terlihat lebih menarik atau berbeda dari kendaraan lainnya.
Padahal, spesifikasi TNKB telah diatur secara resmi, mulai dari ukuran, bahan, warna, hingga bentuk huruf dan angka yang digunakan. Perubahan tersebut dapat menyebabkan nomor kendaraan sulit dibaca baik oleh petugas maupun kamera ETLE.
3. Menutupi Plat Nomor Kendaraan
Masih banyak ditemukan kendaraan yang memasang aksesori atau benda tertentu hingga menutupi sebagian maupun seluruh plat nomor.
Penutupan TNKB dapat dilakukan menggunakan stiker, kaca mika, pelindung khusus, hingga lipatan plat yang sengaja dibuat agar tidak terbaca.
Tindakan ini termasuk pelanggaran karena menghilangkan fungsi utama TNKB sebagai identitas kendaraan yang harus terlihat jelas di ruang publik.
4. Menggunakan Warna Plat yang Tidak Sesuai Peruntukan
Pelanggaran lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan warna plat nomor yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan dan peruntukannya.
Pemerintah telah menetapkan warna TNKB berdasarkan kategori kendaraan, seperti kendaraan pribadi, kendaraan umum, kendaraan dinas, hingga kendaraan listrik.
Penggunaan warna yang tidak sesuai dapat mengakibatkan kesalahan identifikasi dan melanggar aturan registrasi kendaraan.
Penggunaan plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Satlantas Polres Wonosobo mengingatkan bahwa aturan mengenai TNKB mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan dan tanda nomor kendaraan bermotor yang sah.
Selain itu, aturan teknis mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga diatur dalam regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur bentuk, ukuran, warna dasar, tulisan, serta spesifikasi teknis TNKB.
Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan plat nomor yang tidak sesuai standar bukan sekadar pelanggaran administratif biasa.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terkait TNKB dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Ancaman hukuman yang dapat diberikan kepada pelanggar antara lain:
· Pidana kurungan paling lama dua bulan.
· Denda paling banyak Rp500.000.
Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Penggunaan plat nomor sesuai standar tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
TNKB yang jelas dan mudah terbaca membantu petugas dalam melakukan pengawasan lalu lintas, mempercepat identifikasi kendaraan, serta mendukung pengungkapan kasus kecelakaan maupun tindak kriminal.
Selain itu, sistem ETLE yang semakin luas diterapkan di berbagai daerah juga membutuhkan TNKB yang sesuai standar agar proses penindakan pelanggaran dapat berjalan efektif.
Karena itu, pemilik kendaraan dianjurkan untuk selalu memeriksa kondisi plat nomor, memastikan tidak rusak, tidak pudar, tidak tertutup aksesori, serta tetap sesuai spesifikasi resmi yang telah ditetapkan.
Melalui kampanye edukasi tersebut, Satlantas Polres Wonosobo mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kepatuhan terhadap aturan penggunaan TNKB dinilai sebagai langkah sederhana namun penting dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas.
Dengan kesadaran dan partisipasi masyarakat, keamanan, ketertiban, serta keselamatan di jalan raya dapat terus ditingkatkan.
“Mari bersama wujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” demikian pesan yang disampaikan Satlantas Polres Wonosobo kepada masyarakat.