SERAYUNEWS – Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan. Adapun jadwal persiapan pencalonan hingga mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pelaksanaan pemungutan Pilkada serentak 2024 adalah pada 27 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas, Sidiq Fathoni, menjelaskan khusus untuk calon perseorangan, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang mengatur untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6.5% dan harus tersebar di 50% jumlah kecamatan.
“Jumlah penduduk dalam DPT di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.382.671 jiwa, maka jumlah minimal dukungan 6.5% atau 89.874 jiwa,” katanya, Minggu (21/04/2024).
Jumlah dukungan tersebut harus tersebar dari 50 persen jumlah kecamatan. Kabupaten Banyumas yang terdiri dari 27 Kecamatan. Sehingga, minimal jumlah dukungan harus berasal dari 14 wilayah kecamatan.
“Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024,” kata dia.
Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan akan diumumkan melalui media massa cetak dan/atau elektronik, papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten/kota selama 14 Hari dengan mencantumkan:
1. Keputusan menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas;
2. Tempat Penyerahan
3. Waktu Penyerahan
Dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan dan KTP Elektronik Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Pendukung, Surat Pernyataan Identitas Paslon dan Rekapitulasi Jumlah Dukungan.
Guna memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Partai Politik, KPU Kabupaten Banyumas akan menyiapkan Helpdesk Pencalonan serta Tim Penyerahan Dukungan Bakal Calon yang terdiri dari Koordinator dan petugas penyerahan dukungan serta melakukan publikasi dan sosialisasi kepada publik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dalam pemilihan serentak kepala daerah tahun 2024.
Proses publikasi dan sosialisasi terdiri dari:
1. Syarat Minimal persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang ditetapkan;
2. Penambahan data nomor telpon dan email;
3. Identitas pendukung;
4. Bagi bakal calon yang berstatus sebagai anggota KPU maupun Bawaslu berhenti sebelum pembentukan PPK dan PPS.