SERAYUNEWS- PS (55) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, tega melakukan rudapaksa ke anak yang baru berusia 13 tahun. Korban merupakan anak tirinya yang sudah tinggal bersamanya, sejak berusia 5 tahun.
Tak hanya sekali pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu. Pengakuannya, Si Bandot Tua ini melampiaskan nafsu ke anaknya karena lama tidak dapat jatah dari istri.
“Khilaf, karena lama tidak dapat jatah (dari istri, red),” kata PS, saat press konference di halaman Mapolres Purbalingga, Jumat (28/07/2023).
PS melakukan asusila terhadap anak tirinya, hingga belasan kali. Perbuatannya itu, dia lakukan dalam kurun waktu tahun 2021- 2023.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto menyampaikan, hasil pemeriksaan, pelaku sudah belasan kali melakukan perbuatannya itu.
“Dari keterangan pelaku, ia melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 14 kali. Itu kurun waktunya, Oktober 2021 hingga Juni 2023,” katanya.
Setiap aksinya itu, dia lakukan di rumah kontrakan yang dia tinggali bersama istri. Dia selalu melakukannya pada siang hari, saat istri belum pulang kerja. Pelaku selalu mengancam korban, agar tidak menceritakan hal tersebut.
“Modusnya membujuk rayu dan mengancam tidak akan memberi uang saku. Sehingga korban yang semula tidak mau, terpaksa mengikuti kemauan ayah tirinya,” katanya.
Pengungkapan kasus bermula pada Rabu 14 Juni 2023 lalu, saat kakak korban datang ke rumah. Korban bercerita kepada kakaknya, bahwa ia telah di setubuhi oleh ayah tirinya.
Kakak korban sempat menanyakan ke ayah tirinya, terkait cerita adiknya. Ayah tiri korban, mengakui semua perbuatannya. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut, ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah cukup bukti, selanjutnya mengamankan pelaku pada Kamis (22/6/2023),” kata Wakapolres.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” kata dia.