Banjarnegara, Serayunews.com
Talk Show Kejaksaan Negeri Banjarnegara ini, merupakan bagian dari program Jaksa Menyapa yang dilakukan oleh Kejari Banjarnegara bersama dengan Radio Suara Banjarnegara dalam melakukan sosialisasi dan pemahaman hukum terhadap masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Wahyu Triantono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara, Yasozisokhi Zebua mengatakan, penyuluhan dan sosialisasi hukum merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, untuk itu momentum ini dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman terkait instruksi Jaksa Agung terkait RJ.
“Kita ingin masyarakat juga memahami apa itu Restorative Justice (RJ), sebab ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan pendekatan RJ,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Jaksa Menyapa ini, selain Kasie Intel juga hadir Kepala Seksie Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Banjarnegara, Nasruddin, bersama dengan Jaksa Fungsional Perdana dan TUN Setiati.
“Kita sifatnya dialog interaktif, sehingga masyarakat bisa bertanya langsung dan kami juga bersama dengan jaksa lain, termasuk Kasie Pidum,” ujarnya.
Dikatakannya, ada beberapa syarat dan keriteria perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice, termasuk mekanisme dan tahapan penyelesaiannya. “Ini cukup menarik, sehingga masyarakat bisa memahami perkara apa saja yang bisa diselesaikan melalui restorative justice, sebab tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui restorative justice” katanya.