Cilacap, serayunews.com
Plt Kajari Cilacap Yusuf Sumolang menyampaikan, alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Bawor baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tidak terdapat kerugian secara materi.
Selain itu Yusuf menjelaskan, bahwa tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai istri yang saat ini sedang mengandung 8 bulan.
“Jadi si tersangka ini baru kali pertama dan tidak berbuat melanggar hukum, apalagi istrinya saat ini sedang hamil 8 bulan, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” kata Plt Kajari.
Yusuf menambahkan, antara Bawor dan Veli sudah saling kenal, dan korban tidak menuntut ganti rugi apapun kepada tersangka.
Sebelumnya, awal kejadiannya hanya soal sepele yakni soal pekerjaan. Saat itu Bawor yang tidak punya pekerjaan. Dimana Veli yang bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan Rp500 ribu mencemooh Bawor.
Hal itu yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal 10 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, Bawor memukul mata sebelah kiri Veli Afriandi. Walau Korban sudah menjauh, namun tersangka Bawor terus mengejar.
“Persoalannya hanya karena mencemooh tersangka yang tidak punya pekerjaan, tapi ternyata hal itu membuat emosi dan terjadilah pemukulan,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Widi Wicaksono mengatakan, bahwa sesuai peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.
“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Cilacap berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restorative justice,” jelasnya.
Widi juga menjelaskan, Kejari Cilacap hingga saat telah dua kali melakukan upaya Restorative Justice.
“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” ujarnya.
Diketahui dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum.
Adapun syarat tertentu dalam menghentikan penuntutan perkara dengan restorative justice, yakni untuk perkara yang sederhana, kecil, ringan, bukan untuk perkara yang serius.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2020 pasal 5, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana, dan acaman pidana di bawah 5 tahun, nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, serta ada kesepakatan di antara mereka dan respons baik dari masyarakat.