SERAYUNEWS – PN Purwokerto, akhirnya batalkan eksekusi rumah di Jalan Ahmad Yani No 41 RT 04 RW 09, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Selasa (22/8/2023).
Batalnya proses ekseskusi, karena telah terjadi kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi (pemenang lelang) dan termohon eksekusi (pemilik rumah). Termohon eksekusi, bakal membeli lagi rumah tersebut seharga Rp 5.250.000.000.
Situasi di sekitar rumah, sempat memanas sejak pagi. Tetapi sekitar pukul 13.15 WIB, terjadi kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi, Sugianto dan termohon eksekusi, Djohra.
Ketua PN Purwokerto, Rudy Ruswoyo yang hadir dalam proses eksekusi tersebut menjelaskan, prosesnya di nyatakan selesai. Kedua pihak sudah bersepakat, di mana pemohon eksekusi mau menjual kembali rumah tersebut.
“Agenda pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa atas nama Ibu DJohra, bisa di laksanakan secara sukarela. Artinya pihak termohon, memberikan secara sukarela kunci kepada pemohon eksekusi. Kemudian objek sengketa ini akan di beli kembali oleh pihak termohon eksekusi, dengan jangka waktu 7 bulan seharga Rp 5.250.000.000,” kata dia.
Rudy memastikan, dari kesepakatan tersebut sudah tidak ada persoalan lagi terkait eksekusi. Pihaknya memastikan, eksekusi tersebut selesai.
“Sudah tidak ada permasalahan lagi, eksekusi ini sudah terlaksana semua, Alhamdullilah,” ujarnya.
Kuasa Hukum Djohra, Fajar Andi Nugroho, membenarkan adanya kepekatan tersebut. Kliennya bakal berusaha membayar rumah tersebut, senilai Rp 5.250.000.000.
“Catatan memberi DP Rp 500 juta, sekarang kami kasih Rp 200 juta. Sisanya Rp 300 juta, seminggu lagi. Kami juga menempati rumah ini selama 7 bulan ke depan, kalau dalam jangka waktu itu tidak bisa melunasi klien kami akan keluar dan uang yang sudah masuk akan hangus,” kata dia.