Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim SH SIK MSi, melalui Kapolsek Purwokerto Barat AKP Haryanto mengatakan aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiganya bermula pada Kamis (21/1) sekitar pukul 06.00 WIB. Pemilik warung makan Padang, Heri Indrawan mendapati rumah makannya dibobol. Merasa menjadi korban pencurian ia pun melaporkannya ke Polsek Purwokerto Barat.
“Korban atau pelapor ini mendapati kerusakan pada jendela rumah makan dengan kaca yang pecah serta kehilangan mesin kasir dan juga kotak amal,” ujar Kapolsek.
Mendapati informasi tersebut kapolsek memerintahkan, anggota Reskrim bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantarsoka mencari informasi. Sampai akhirnya pada malam hari menemukan salah satu pelaku RZK lalu membawanya ke kantor untuk dimintai keterangan.
“Kemudian dari keterangan pelaku tersebut anggota Reskrim dapat mengamankan RAA dan BDS,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry, ST SIK menambahkan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dengan mesin kasir ditaksir senilai 5 juta rupiah.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu mesin kasir dan satu kotak amal kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku BDS karena masih tergolong anak anak ditangani oleh unit PPA Polresta Banyumas,” kata dia.
Kepada wartawan, pelaku mengaku uang hasil curian itu digunakan untuk jajan, dan membeli pulsa paket internet.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.