SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial VMR (29), yang merupakan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas. VMR ditangkap setelah pihak Sat Reskrim mendapati laporan dari perusahaan tersebut jika ada salah satu karyawan menggelapkan uang tagihan setoran konsumen sebesar Rp7 juta.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, kasus yang menjerat tersangka bermula saat pihak perusahaan memerintahkan VMR. Perusahaan minta VMR untuk melakukan penagihan angsuran pembayaran sepeda motor terhadap sejumlah konsumen atau debitur. Namun, meski telah mendapatkan uang setoran dari konsumen, VMR tidak mau menyerahkan uang setoran tersebut ke kantor, justru untuk kepentingan pribadi.
“Dari informasi yang berhasil kami himpun, uang tersebut oleh pelaku untuk judi online,” ujar dia, Jumat (5/4/2024).
Merasa curiga dengan VMR, pihak perusahaan kemudian melakukan audit hingga akhirnya terdeteksi jika konsumen telah menyetorkan angsuran dan uangnya telah diberikan kepada VMR. Mengetahui hal tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkam VMR ke polisi, hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan.
“Uang yang pelaku gunakan yakni penagihan terhadap konsumen dari bulan Febuari hingga Maret 2024,” kata dia.
Padahal, sebelum pelaporan ke kepolisian, menurut Kasat pihak perusahaan telah berusaha melakukan pendekatan ke pelaku. Namun, pelaku justru tak pernah berangkat lagi ke kantornya. Saat ini, penanganan kasus tersebut oleh Anggota Unit II Reskrim Polresta Banyumas yang dipimpin AKP Susanto.
Selain mengamankan VMR polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat memo hasil audit internal tanggal 01 Maret 2024. Lalu, satu bendel surat perjanjian kerja waktu tertentu, satu lembar slip gaji atas nama pelaku. Kemudian 11 struk bukti pembayaran perusahaan dari para konsumen.
“Atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.