Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas, Kompol Agus Amjat Purnomo memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, dari hasil informasi masyarakat terkait lokasi peredaran miras di Kabupaten Banyumas, pihaknya langsung merespons dengan cepat. Timnya langsung menuju ke lokasi.
“Dari aduan tersebut, kami melakukan razia miras. Razia di sebuah warung atau toko di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur dan Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor,” kata dia, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: [insert page=’waspada-loka-pom-banyumas-temukan-bahan-makanan-mengandung-formalin-dan-rhodamin-di-pasar-manis’ display=’link’ inline]
Dari hasil razia di kedua toko tersebut, Tim PRC berhasil mengamankan 48 botol miras berbagai merek. Selain mengamankan puluhan botol miras, Mako Samapta Polresta Banyumas juga mengamankan pemilik warung. Mako Samapta Polresta Banyumas meminta keterangan lebih lanjut atau memproses ke sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Bagi masyarakat yang mengetahui tempat penjual miras, segera laporkan kepada kami. Akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.