SERAYUNEWS – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Melawan Mafia Tanah, Senin (21/8/2023) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Mereka mendesak agar PN membatalkan eksekusi terhadap salah satu bangunan di Jl A Yani Purwokerto karena ditengarai banyak aturan yang dilanggar hingga praktik mafia tanah.
Koordinator aksi, Setya Adri Wibowo dalam orasinya menyampaikan, dalam proses hukum serta putusan-putusan yang dikeluarkan pihak terkait, sudah terjadi prostitusi hukum, dimana hukum telah dilacurkan oleh oknum-oknum penegaknya. Sehingga ia merasa perlu untuk kembali turun dan menyerukan berantas mafia tanah.
“Telah terjadi prostitusi hukum, hukum dilacurkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi di tanah tumpah darah kita tercinta, Kabupaten Banyumas. Kita harus lawan sampai titik darah penghabisan,” ucapnya yang disambut teriakan oleh massa.
Hal senada juga disampaikan, Bejo Sabariyadi yang meminta massa untuk tidak bosan mengawal kasus mafia tanah. Sebab banyak pihak yang dirugikan. Dan terlepas dari hal tersebut, keadilan harus ditegakkan di manapun bumi dipijak.
Setelah berorasi cukup lama, perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Kepala PN Purwokerto, Rudy Ruswoyo SH MH. Ia menegaskan, bahwa pihaknya hanya melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalankan eksekusi, Jika ada hal-hal terkait unsur pidana, Rudy mempersilakan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang.
“Saya di sini hanya menjalankan keputusan MA dan eksekusi tetap harus dilaksanakan besok,” tegasnya.
Setelah dialog tidak menemukan kata sepakat, Bowo, sapaan Setya Adri Wibowo menyatakan, pihaknya tetap akan mempertahankan aset yang dalam sengketa tersebut. Berdasarkan fakta, serta data-data yang ada, ia meyakini banyak ketidakadilan dalam putusan eksekusi tersebut.
“Kita menghargai keputusan PN Purwokerto untuk tetap melakukan eksekusi, tetapi kita juga punya hak untuk menjaga kewarasan dengan mempertahankan aset tersebut. Guruh Soekarno Putra saja bisa menolak eksekusi, kita di daerah juga bisa dong,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari proses lelang bangunan di Jl A Yani Purwokerto yang diduga tidak sesuai prosedur. Sebab, status bangunan masih dalam sengketa gugatan perdata di pengadilan, namun sudah dilelang hingga akhirnya muncul perintah eksekusi. Tak hanya dari sisi aturan, namun juga diduga terjadi praktik mafia tanah dalam proses jual-beli bangunan tersebut.