Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cilacap Tahun 2023 sebesar 13 persen.
Cilacap, serayunews.com
Penyampaian tuntutan itu oleh perwakilan Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap pada saat Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat Didi Yudi Cahyadi. Penyampaian tuntutan pada saat audiensi di Gedung lantai 1 DPRD Cilacap, Senin (14/11/2022).
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Cilacap Dwi Antoro Widagdo mengatakan, ada sejumlah tuntutan buruh. Di antaranya kenaikan upah 13 persen dan penolakan penghitungan upah dengn PP 36 Tahun 2021.
“Kami menolak keras penghitungan UMK dengan PP 36 tahun 2021. Kami memohon kenaikan UMK Cilacap 13 persen, berdasarkan data-data yang ada dari BPS,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya tuntutan kenaikan upah juga berdasar kenaikan inflasi yang sudah menyentuh angka tujuh persen.
“Inflasi itu wujud nyata, naiknya harga yang harus ditanggung pekerja. Itu harus sebanding dengan kenaikan upah kami, serta pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Adapun secara perhitungan, menurutnya kenaikan UMK Cilacap sebesar 13 persen atau sekitar Rp270 ribu. Sehingga UMK Cilacap Tahun 2023 diharapkan naik menjadi Rp2,5 juta.
Ketua Komisi D DPRD Cilacap Didi Yudi Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi dari Aliansi Serikat Pekerja/ Buruh Cilacap tersebut dan hasilnya disampaikan kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti.
“Sebelum tanggal 25 November, kami harus estafet dengan dinas terkait, untuk mengetahui sejauh mana yang mereka usulkan apakah sudah sesuai yang diharapkan oleh aliansi pekerja ini. Nanti DPRD memberikan sebuah rekomendasi agar mempunyai kekuatan hukum bagi mereka,” ujarnya.