SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2024, ke Gubernur Jawa Tengah. Hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, terdapat kenaikan besaran UMK di tahun depan, namun tidak besar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto mengatakan, usulan mengenai UMK Banyumas 2024 telah disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. “Sedang proses pengusulan ke Gubernur,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Banyumas, Tasroh juga belum berkenan menyampaikan usulan angka hasil keputusan rapat Dewan Pengupahan. Namun demikian, hasil rapat Dewan Pengupahan disepakati naiknya di bawah 4 persen.
Menurut Tasroh, mengenai usulan UMK Banyumas Tahun 2024 yang telah dibahas bersama Dewan Pengupahan, memang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Saat ini, pihaknya tentu akan menunggu ketetapan dari Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
“Usulan UMK 2024 Kabupaten Banyumas sudah dilayangkan ke Gubernur Jawa Tengah, tinggal tunggu ditetapkan Gubernur. Jadi belum bisa diumumkan dulu. Insyaallah UMK 2024 naik meski tidak besar,” ungkap Tasroh saat dikonfirmasi serayunews.com, Jumat (24/11/2023).
Pihaknya belum berkenan membeberkan angka pasti usulan UMK Banyumas 2024. Diketahui, untuk besaran UMK Tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.118.124.
Saat ditanya mengenai kabar UMK Banyumas 2024 diproyeksikan naik sekitar 8 persen, Tarsoh menjawab hal itu sebuah usulan.
Berbagai usulan yang ada, kemudian dibahas melalui forum Dewan Pengupahan Kabupaten Banyumas. “Itu kan usulan, tapi hasil rapat dewan pengupahan disepakati naiknya di bawah 4 persen,” tandasnya.
Diketahui untuk UMK Tahun 2023 jumlahnya sebesar Rp2.118.124. Jika kenaikan UMK 2024 di bawah 4 persen, maka kenaikan UMK tak sampai Rp100.000. Besaran UMK memang harus dievaluasi setiap tahun. Untuk tahun ini angkanya telah dibahas.
Salah satu yang menjadi dasar dalam penentuan UMK adalah angka inflasi di Kabupaten Banyumas saat ini. Skema mengenai penentuan besaran UMK yang akan diusulkan, telah diatur pemerintah. Setelah angka disepakati, baru diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian, Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan besaran UMK masing-masing kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan itu yang menjadi dasar penerapan UMK 2024.