SERAYUNEWS– Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, resmi naik menjadi Rp2.195.690. Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas mencatat, kenaikan hanya 3,7 persen.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh mengungkapkan, kenaikan besaran UMK Banyumas 2024 itu sudah sesuai yang Pemkab Banyumas ajukan. “Kenaikan 3,7 persen, sesuai yang kami usulkan,” ungkapnya, Jumat (1/12/2023).
Untuk besaran UMK Banyumas Tahun 2024 naik mencapai Rp77.566. Jika Tahun 2023 besaran mencapai Rp2.118.124, naik menjadi Rp2.195.690 di Tahun 2024. Dia meminta besaran UMK Banyumas tahun depan itu dapat terlaksana, oleh semua perusahaan di Kabupaten Banyumas.
Hal itu karena upah minimum adalah upah bulanan terendah yang Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetapkan setiap tahun, sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum jadi batas bawah nilai upah, karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Besaran UMK untuk 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Sebagai informasi, sejak Tahun 2018, besaran UMK Banyumas terus mengalami kenaikan. Tahun 2018 besaran UMK Banyumas mencapai Rp1.589.000. Kemudian naik Rp161.000 menjadi Rp1.750.000 di Tahun 2019. Pada Tahun 2020, besaran UMK Banyumas naik Rp150.000 menjadi Rp1.900.000.
Selanjutnya, besaran UMK Banyumas kembali naik sebesar Rp70.000 menjadi Rp1.970.000 di Tahun 2021. Memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota serta nilai alfa, besaran UMK Banyumas Tahun 2022 juga mengalami kenaikan mencapai Rp13.261.
Untuk besaran UMK Banyumas pada Tahun 2022 mencapai sebesar Rp1.983.261.
Sementara pada Tahun 2023, terjadi kenaikan lumayan besar mengenai besaran UMK Banyumas. Dari tahun sebelumnya, besaran UMK Banyumas naik mencapai Rp134.862 menjadi Rp2.118.124.
Meskipun besaran UMK Banyumas telah ada ketetapannya, masih banyak perusahaan tak menjalankan upah sesuai standar minimum UMK. Tercatat, total perusahaan di Banyumas ada 1.196 perusaahan. Sedangkan jumlah pekerja mencapai 58.000 orang.
Dari ribuan perusahaan itu, tingkat kepatuhan perusahaan untuk menjalankan ketetapan besaran UMK di Kabupaten Banyumas baru mencapai 68 persen. Selebihnya, masih ada 32 persen perusahaan mengaku tidak bisa membayarkan upah pekerjanya sesuai UMK Banyumas.