Advertisement
Advertisement
Purbalingga, serayunews.com
Foto tangkapan layar itu diunggah oleh pemilik akun Riza Ardiana. Tertera dalam foto tersebut, aduan masuk pada 11 November 2021, sekitar pukul 06.28 WIB. Foto tersebut diunggah dengan disertai caption ‘lha kok dereng???’
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Hanung Wikantono, mengakui telah mengetahui kabar tersebut. Aduan yang disampaikan juga telah diberikan respons atau jawaban. Apa yang menjadi sebab belum turunnya gaji tenaga rumah di rumah karantina, juga telah dijelaskan.
“Soal itu, kami sudah melakukan pengajuan. Hanya saja harus melalui proses dulu, saat ini masih di inspektorat,” kata Hanung, Jumat (19/11/2021).
Gaji untuk tenaga kerja di Rumah Karantina itu, menurut Hanung menggunakan anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT), dari Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD). Dinkes telah mengajukan sesuai kebutuhan, dan menyerahkan ke Inspektorat.
“Usulan yang kami ajukan, masih di-review Inspektorat,” ujarnya.
Ketika review inspektorat sudah selesai, proses selanjutnya baru diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA). Gaji yang belum dibayarkan dua bulan, yakni September-Oktober.
“Jadi untuk pencairan BTT itu ada prosesnya. Kalau reviewnya belum rampung, kalau sudah rampung, kita ajukan ke BAKEUDA. Jadi ada proses yang ditempuh, harus bersabar. Apalagi pakai dana yang ada di Kabupaten,” kata Hanung.