Nusakambangan, serayunews.com
Penyerahan remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yang diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto didampingi para Kepala UPT Pemasyarakatan Wilayah Nusakambangan-Cilacap, Pejabat Struktural, pegawai dan perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Adapun narapidana yang mendapat remisi tersebut yakni 19 napi dari Lapas Permisan, 13 napi Lapas Kembangkuning, 6 napi Lapas Narkotika, dan 2 napi dari Lapas Besi dengan total 40 narapidana dan besaran remisi yang berbeda-beda.
“Sebanyak 40 orang WBP yang beragama Buddha mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Besaran remisi yang diperoleh dari 1 bulan sampai 2 bulan,” ujar Kepala Lapas Kelas 1 Batu I Putu Murdiana sekaligus Koordinator Lapas se-Nusakambangan dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan, bahwa remisi bukan merupakan hak, tetapi reward yang diberikan oleh negara kepada setiap WBP yang telah memenuhi persyaratan baik teknis maupun substantif.
“Hendaknya dalam menjalani masa pidana selalu berkelakuan baik dan mengikuti setiap program yang diberikan sehingga kesempatan untuk memperoleh remisi dan integrasi dapat dicapai,” ujarnya.
Di akhir acara penguatan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Mercyana dalam kunjungan Narapidana mengapresiasi segala tugas dan kinerja yang dilakukan seluruh UPT di Nusakambangan.
“Nusakambangan adalah laboratorium Pemasyarakatan. Banyak hal yang didapatkan dari Nusakambangan dan akan dilaksanakan di UPT Wilayah NTT agar pembinaan WBP lebih optimal,” ujarnya.