Purbalingga, Serayunews.com
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purbalingga Mabrur Ari Wuryanto menyampaikan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 semua kepala daerah diminta untuk mendorong optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini Pemkab Kabupaten Purbalingga telah bersinergi baik dengan BPJS. Namun peluang atau potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih terbuka, terutama di sektor swasta.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor swasta di Kabupaten Purbalingga baru 80 persen sehingga masih ada 20 persen yang belum menjadi peserta,” katanya, saat audiensi dengan Bupati Purbalingga, di Pringgitan, Selasa (20/04/2021).
Inpres ini memiliki semangat baru sebagai percepatan dalam upaya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja. Mabrur mengatakan, selama ini pemerintah pusat sudah banyak berupaya memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Seperti bantuan subsidi upah dan pemberian jaminan kehilangan pekerjaan. Kesemuanya hanya didapat ketika pekerja sudah masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami juga mendorong kepada Pemkab Purbalingga utamanya untuk pekerja rentan khususnya penderes yang memiliki risiko kecelakaan kerja, maupun RT RW yang merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat dan pekerja sosial keagamaan. Mereka perlu mendapatkan perlindungan.” kata Maabrur.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berjanji akan terus mendorong agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga semakin maksimal. Pihaknya akan merumuskan kebijakan daerah terkait implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut bersama OPD terkait.
“Terkait dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, Pemkab Purbalingga mendukung upaya tindak lanjut dari implementasi Inpres ini dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja di Kabupaten Purbalingga,” kata Tiwi.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga telah memberikan bantuan kepada para penderes nira kelapa yang mengalami kecelakaan kerja. Pada tahun 2020 diberikan bantuan bagi penderes nira yang mengalami kecelakaan kerja atau jatuh dari pohon kelapa sebanyak 63 orang. Besar bantuannya bervariasi.
“Untuk penderes yang mengalami kecelakaan kerja atau jatuh dari pohon kelapa diberikan bantuan Rp. 5 juta untuk yang meninggal, Rp. 2,5 juta bagi yang mengalami cacat tetap dan Rp 1 juta untuk penderes yang mengalami luka berat atau dirawat di rumah sakit.” katanya.
Usai audiensi dilanjutkan pemberian santunan kepada para ahli waris dari guru GTT, anggota PKRT dan Guru Kemenag Non ASN masing-masing senilai Rp. 42 juta. Kepada ahli waris kades Lumpang Karanganyar senilai Rp. 43.795.780 dan kepada ahli waris kepala cabang Bank Jateng Magelang senilai Rp. 321.130.560.