SERAYUNEWS-Sebanyak 64 narapidana risiko tinggi (high risk) dari sejumlah Lapas dan Rutan wilayah Sumatra Utara dipindah ke Pulau Nusakambangan, pada Kamis (7/11/2024). Puluhan napi yang sebagian besar terlibat jaringan narkoba ini di antaranya menjalani hukuman mati.
Adapun pemindahan puluhan narapidana ini mendapat pengawalan ketat aparat gabungan TNI, Polri, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatra Utara.
Dari pantauan di lapangan, 3 bus membawa rombongan narapidana tiba di Dermaga Wijayapura pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB. Lalu rombongan menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan Kapal Pengayoman VII.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Pol Teguh Yuswardhie mengatakan, bahwa puluhan narapidana yang dipindah tersebut akan menempati Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
“Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security, one men one cell,” ujarnya.
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, puluhan napi yang dipindah ini hampir semuanya berasal dari Lapas dan Rutan di wilayah Sumatra Utara. Sebagian besar terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman di atas lima tahun sampai hukuman mati.
Menurutnya, berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
“Rata- tata (hukuman) di atas lima tahun, ada yang seumur hidup ada yang hukuman mati. Pemindahan ini bukan berdasarkan hukuman tapi asesmen risiko mereka yang cukup tinggi, mengulangi perbuatan di dalam dan terlibat jaringan narkoba,” ujarnya.
Teguh menyampaikan, pemindahan puluhan narapidana risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumatra Utara ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.
“Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan,” tandasnya.
Teguh menambahkan, kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan ASTACITA Presiden Republik Indonesia, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba,” tandasnya.