Pengumuman dilangsungkan melalui akun media sosial Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cilacap di akun YouTube BKD Cilacap.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPD Cilacap Fathan Ady Chandra menyampaikan untuk Kabupaten Cilacap mendapat fomasi CPNS tahun 2019 sebanyak 815. Secara rinci terdiri dari tenaga pendidikan 420 orang, tenaga teknis 268 orang, tenaga kesehatan 117 orang, dan tenaga teknis fungsional 10 orang.
“Ada sebanyak 15.638 orang pendaftar seleksi CPNS formasi 2019 di Cilacap, dari pendaftar tersebut yang mengikuti seleksi SKD sebanyak 13.061, dan yang lolos sebanyak 7.188. Selanjutnya, dari jumlah tersebut yang berhak mengikuti SKB 2.086 orang dan yang hadir 2.071,” katanya.
Setelah pelaksanaan SKB, juga dilakukan pengecekan sertifikasi pendidik, dari 74 orang yang dinyatakan linier ada sebanyak 71 orang.
“Hasil akhir seleksi, ternyata 794 orang yang dinyatakan lulus, dan 21 formasi tidak terisi. Mereka yang lolos mulai dari tenaga pendidik sebanyak 420 orang, tenaga kesehatan 113 orang, tenaga teknis 251 orang, dan tenaga teknis fungsional 10 orang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Farid Ma’ruf dalam siaran tersebut mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang sudah lolos seleksi CPNS Formasi 2019. Sedangkan bagi yang belum lolos, untuk tidak berputus asa.
“Bagi yang telah lulus berarti sudah mengikuti semua tahapan seleksi CPNS, maka tahapan selanjutnya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, taat ketentuan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam pemberkasan, BKPPD, akan memproses berkas sampai di kantor Regional 1 Badan Kepegawiaan Negara (BKN) Jakarta, sampai mendapatkan SK CPNS dan surat melaksanakan tugas (SMT).
Berkas yang harus dipenuhi selanjutnya diantaranya, surat lamaran, SKCK, surat keterangan bebas narkoba dan dokumen lainnya yang dibutuhkan.
“Jika dokumen syarat tidak dapat dilengkapi maka pelamar tersebut tidak dapat diajukan memperoleh NIK. Dan panitia seleksi dapat membatalkan kelulusan CPNS,” katanya.
Sekda juga mengingatkan kepada mereka yang lulus menjadi CPNS, nantinya harus mematuhi aturan kepegawaian dan kode etik kepegawaian. Sehingga harus dipikir kembali secara jernih, agar mampu mengemban amanah menjadi PNS yang menjadi agen perubahan positif di lIngkungan Kabupaten Cilacap.