Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cilacap Weweng Maretno mengatakan, beberapa unsur yang dicatut namanya terdeteksi dari layanan help deks KPU Cilacap setelah yang bersangkutan mengunggah surat pernyataan dan identitas KTP.
“Sampai hari kemarin ada 34 orang yang merasa namanya dicatut sebagai anggota partai. Unsurnya ada ASN, kepolisian, pajak, perangkat desa, hingga kelurahan,” ujar Weweng Maretno, Jumat (16/9/2022).
Setelah mengetahui ada laporan tersebut, KPU Cilacap melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan partai politik yang mencatutnya, dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Kami melakukan langkah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan dan parpol untuk kita hadirkan di sini (KPU Cilacap, Red). Dengan catatan bila mana yang bersangkutan menghendaki untuk kita pertemukan,” ujarnya.
Meski demikian, sampai saat ini baru sebagian saja yang bisa KPU Cilacap klarifikasi. Selanjutnya KPU Cilacap membuatkan berita acara untuk disampaikan ke KPU RI.
“Tapi kalau yang bersangkutan tidak berkenan atau juga mungkin terganggu keselamatannya, yang bersangkutan tidak hadir tidak apa-apa. Namun kami merekap semua dan kami susun berita acara untuk kami sampaikan ke KPU RI,” tuturnya.
Selain soal pencatutan nama, pada tahapan verifikasi keanggotaan partai politik di Cilacap, dari 23 jumlah parpol, ada sebanyak 400 daftar nama ganda eksternal. Kemudian setelah klarifikasi ada 33 nama yang mengunggah surat pernyataan.
“Contohnya, nama Agus tercatat di partai A dan partai B. Kami lakukan klarifikasi langsung, dari 33 orang hanya 15 yang hadir,” ujarnya.
Weweng menambahkan, hasil verifikasi dokumen partai politik di Cilacap ada sebanyak 37.402 keanggotaan dari 23 parpol. Syarat keanggotaan masing-masing parpol di tingkat kabupaten minimal sebanyak 1000 anggota.