Purbalingga, serayunews.com
“Keputusan ini diambil menindaklanjuti perintah dari Satgas Covid-19 Kabupaten Purbalingga. Oleh karena itu kami menginstruksikan seluruh sekolah yang ada di bawah naungan kami untuk kembali melaksanakan PJJ,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, ketika dikonfirmasi serayunews.com, Minggu (6/22022) malam.
Mengenai surat tertulis terkait pemberlakuan kebijakan tersebut akan dibagikan ke seluruh sekolah pada Senin (7/2/2022). Pihaknya berharap kebijakan tersebut bisa dilaksanakan oleh seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Purbalingga.
“Ini upaya menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala SMPN 1 Purbalingga, Runtut Pramono mengatakan pihaknya sudah mengirimkan pemberitahuan kepada orang tua siswa, terkait adanya intruksi dari Dindikbud tersebut. Oleh karena itu PTM terbatas yang sudah sejak beberapa waktu lalu dilaksanakan di sekolahnya juga dihentikan.
“Untik jadwal PJJ akan kami sampaikan kemudian kepada orang tua dan siswa,” terangnya.
Pemberhentian PTM Terbatas dilaksanakan mulai 7-12 Februari 2022. Pihaknya juga mengimbau kepada orang tua dan siswa agar tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat selama pelaksanaan PJJ di rumah.
Data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga menyebutkan bahwa kasus aktif Covid-19 di wilayah tersebut hingga Sabtu (5/2/2022) mencapai 108. Dengan perincian sebanyak 16 orang dirawat di rumah sakit dan sisanya menjalani isolasi mandiri.
Kepala Dinkes Purbalingga Jusi Febrianto menambahkan terkait pencegahan penularan Covid-19 pihaknya terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi termasuk untuk anak-anak. Selain itu sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan.