SERAYUNEWS – Selain SIM A, B, dan C, ada juga SIM D untuk penyandang disabilitas. Skema dan bentuk lintasan pada saat ujian praktek SIM yang baru, juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Mia Novrila Safitri, menyampaikan hal itu saat sosialisasi Perberlakuan Materi Ujian Praktek SIM Terbaru, Sabtu (05/08/2023).
“Penyandang disabilitas juga bisa mengikuti ujian praktek SIM,” katanya.
Baca juga: Lintasan Zigzag dan Angka 8 pada Praktek Ujian SIM Dihilangkan, Ini Bentuk Sirkuit yang Baru
Lapangan praktek SIM Satlantas Polres Purbalingga, akan mulai di pakai, Senin (07/08/2023) nanti. Dulu ujian praktek pembuatan SIM, ada lintasan angka 8, slalom dan zigzag. Bentuk tersebut kini berganti, termasuk ukuran area lintasan.
Skema model lintasan yang dulu zigzag, berganti dengan leter S. Sedangkan model lintasan angka 8, kini di tiadakan. Termasuk ukuran arena lintasan juga lebih lebar, di banding yang sebelumnya.
“Kaum difabel yang akan buat SIM D, juga memakai lintasan ini. Hanya saja, bentuk kendaraannya yang beda,” ujarnya.
Sebelum pada tahap ujian ptaktek, penyandang disabilitas wajib memenuhi syarat administrasi dan kesehatan terlebih dahulu. Pada surat kesehatan dari dokter, di antaranya ada keterangan mampu melihat, mendengar, dan tidak buta warna.
“Karena penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang sama, dalam berkendara di jalan, tapi tetap memperhatikan keselamatan baik untuk dirinya sendiri dan pengendara lain,” kata dia.
AKP Mia menambahkan, bagi penyandang disabilitas boleh memodifikasi kendaraannya. Namun demikian, tetap harus memenuhi unsur-unsur keselamatan.
“Kendaraan untuk difabel boleh modifikasi seperti tambahan roda. Namun kelengkapan lain, harus sesuai standar keselamatan, spion, lampu dan lainnya,” kata Mia.