SERAYUNEWS- Bawaslu Purbalingga menginstruksikan untuk segera menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Purbalingga dari Paslon Fahmi – Dimas berlogo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Batas waktu penurunan adalah 2x 24 jam.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers terkait penyelesaian sengketa Pilkada Purbalingga, Rabu (16/10/2024).
Bawaslu melakukan penyelesaian sengketa, dengan melakukan mediasi pada, Selasa (15/10/2024) malam.
“Permohonan penyelesaian sengketa proses (PSAP) tersebut oleh Tim Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) sebagai Pemohon pada Senin, 14 Oktober 2024,” terangnya.
Permohonan terkait penggunaan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon Nomor Urut 2 Fahmi-Dimas, tidak sesuai dengan aturan kampanye yang berlaku.
Pasalnya PKB merupakan Paslon pengusung Paslon Nomor Urut 1. Pasangan Calon Nomor Urut 2 bertindak sebagai termohon dalam sengketa ini.
Selama proses mediasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga berupaya memfasilitasi musyawarah antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, dan kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Bawaslu Purbalingga memerintahkan kepada Termohon, untuk menghapus logo PKB yang terdapat pada APK dan/ atau menertibkan APK berlogo PKB tersebut secara mandiri.
Bawaslu memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada Termohon untuk menindaklanjuti perintah tersebut. Jika tidak ada tindakan dalam waktu tersebut, Bawaslu Purbalingga akan melaksanakan penertiban bersama pihak terkait.
“Keputusan ini untuk menjaga prinsip keadilan dan ketertiban dalam proses pemilu. Kami beri kesempatan pada Termohon untuk menertibkan APK. Jika tidak, dalam waktu 2 x 24 jam, Bawaslu lakukan penertiban bersama pihak terkait,” ujar Misrad.
Misrad juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting, dalam menjaga ketertiban kampanye. Memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan sesuai aturan.
“Kami berharap seluruh peserta pemilu dapat mematuhi keputusan ini dan menjalankan kampanye sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil apabila masih ada pelanggaran yang serupa,” tuturnya.
Bawaslu Purbalingga juga mengapresiasi atas komitmen para pihak. Ini untuk menjaga dan menjalankan pelaksanaan Pemilihan Serentak di Purbalingga berjalan dengan damai, tertib dan aman.
Selain itu Bawaslu berkomitmen untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas.