SERAYUNEWS – Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign dulu? Bagi para pekerja yang sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldonya.
Ada program khusus bagi pekerja, yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan sosial ini sebagai persiapan hari tua.
Program ini memberikan perlindungan ekonomi bagi para peserta saat memasuki masa pensiun. Dana ini dapat menggantikan pendapatan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Ketika peserta sudah mencapai masa pensiun bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan menerima manfaatnya.
Besaran dana JHT juga dipengaruhi oleh lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Tanpa Resign?
Bagi peserta aktif kini bisa mencairkan saldo JHT sebelum masa pensiun. Hanya saja tidak bisa dicairkan seluruhnya. Pencairan dana hanya bisa dilakukan sebagian, yakni sebesar 10 persen atau 30 persen.
Dana JHT bisa dicairkan mencapai 30 persen untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit.
Sedangkan sisa saldo JHT bisa dicairkan sepenuhnya saat peserta telah berhenti bekerja, meskipun belum memasuki masa pensiun. Lantas bagaimana cara mencairkannya?\
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK yang berfungsi menunjukkan bahwa Anda adalah peserta terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) sebagai identitas resmi yang digunakan untuk verifikasi data pribadi Anda.
Buku Tabungan yang berisi informasi nomor rekening untuk pencairan dana JHT.
Kartu Keluarga untuk verifikasi data keluarga Anda.
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini cara mengklaim JHT untuk pekerja yang tidak resign atau belum pensiun.
Bagi Anda yang belum pensiun dan belum resign harus mengurusnya secara offline. Maka perlu mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Bawa semua dokumen asli yang diperlukan (Kartu Peserta BPJAMSOSTEK, E-KTP, Buku Tabungan, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau dokumen lain yang relevan, dan NPWP jika ada).
Kemudian mengisi formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan di kantor cabang.
Mengambil nomor antrean untuk mendapatkan giliran layanan.
Ikuti proses wawancara dan verifikasi data oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah verifikasi, isi penilaian kepuasan melalui e-survei yang disediakan.
Jika semua proses selesai, Anda bisa menunggu saldo JHTmasuk ke rekening yang telah dilampirkan.
Itulah cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh pekerja yang tidak resign atau pensiun.