Sengketa bisnis merupakan konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan bisnis.
Huseiyn Umar (1996 : 1), pada dasarnya mengelompokkan penyelesaian atau konflik itu ke dalam :
Penyelesaian yang tidak melalui pengadilan inilah yang oleh berbagai kalanganbatau sarjana disebut sebagai “Alternative Dispute Resolution (ADR)” atau penyelesaian sengketa alternatif. Secara umum alternatif penyelesaian sengketa adalah penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang dikehendaki para pihak, yakni dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli dan arbitase. (Pasal 1 huruf 1 UU No.30 Tahun 1999).
Konsultasi pada prinsipnya merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan yang memberikan pendapat kepada klien untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien tersebut. ( Gunawan Widjaya,2002: 86)
Secara umum negosiasi dapat diartikan sebagai suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses peradilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif. Disini para pihak berhadapan langsung secara saksama dalam mendiskusikan permasalahan yang mereka hadapi dengan cara kooperatif dan saling terbuka (Joni Emerzon,2000: 44).
Murni Fuady (2003 : 43 – 44) mengemukakan ada dua macam negosiasi, yaitu negosiasi kepentingan dan negosiasi hak.
Merupakan negosiasi yang sebelum bernegosiasi sama sekali para pihak tidak ada hak apa pun dari satu pihak kepada pihak lain. Akan tetapi, mereka bernegosiasi karena masing-masing pihak ada kepentingan untuk melakukan negosiasi tersebut. Misalnya negosiasi terhadap harga, waktu pembayaran, dan lain-lain.
Sebaliknya dalam negosiasi hak (right negotiation), sebelum para pihak bernegosiasi, antara para pihak sudah terlebih dahulu punya hubungan hukum tertentu, sehingga antara para pihak tersebut timbul hak-hak tertentu yang dijamin pemenuhannya oleh hukum. Kemudian para pihak bernegosiasi agar hak-hak tersebut dapat dipenuhi oleh pihak lawan. Jadi bedanya dengan negosiasi kepentingan, yaitu dimana negosiasi tersebut dimaksudkan untuk menciptakan hubungan hukum tertentu, tetapi dalam negosiasi hak, hubungan hukum tersebut justru sudah ada sebelum negosiasi dilakukan.
Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa para pihak dengan kesepakatan pertama melalui mediator yang bersifat netral, dan tidak membuat keputusan atau kesimpulan bagi para pihak tetapi menunjang fasilitator untuk terlaksananya dialog antara para pihak dengan suasana keterbukaan, kejujuran, dan tukar pendapat untuk tercapainya mufakat.
Konsiliasi didefinisikan sebagai upaya penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu para pihak yang bersengketa dalam menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak.
Menurut Suparto Wijoyo ( 1999 : 104 ) perbedaan antara konsiliasi dengan mediasi bahwa pada konsiliasi seorang konsiliator dalam proses konsiliasi hanyalah memainkan peran pasif, sedangkan pada mediasi, mediator memainkan peran aktif dalam membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Penilaian ahli adalah salah satu pola yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa perdata. Ahli adalah pihak ketiga yang memiliki pengetahuan tentang ruang lingkup sengketa yang dihadapi para pihak atau oleh salah satu pihak. Di sini para pihak yang bersengketa atau salah satu pihak yang terlibat sengketa pada umumnya mendatangi ahli untuk meminta pendapat, petunjuk dan pertimbangan untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi.
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Di samping penggolongan penyelesaian sengketa diatas, ada pula dua bentuk alternatif penyelesaiannya yang mirip dengan arbitrase, sebagai berikut: ( Sudiarto dan Zaeni Asyhadie, 2004 : 23 )
Tugas Hukum Bisnis
Dosen : Dr. Eti Mul Erowati, SH., MHUM
Anggota Penulis : Rosiating Setianingsih, Shilpa Cahya, Hidayah Natanael, Indriani Rahmadani, Fajar Triandini
Kelas : III / Manajemen 2
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto