SERAYUNEWS – Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah perjalanan orang pada saat mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Tiga instansi telah mengeluarkan SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Dengan adanya peraturan ini, di harapkan dapat mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Sebab, hasil survei mengenai arus perjalanan mudik sebagaimana Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi jelaskan, menunjukan adanya tren peningkatan.
Menhub Budi Karya dalam pemaparannya, mengatakan bahwa adanya tren pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang.
Angka tersebut tentunya meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
Jawa Tengah Jadi Tujuan Terbanyak Pemudik
Selanjutnya daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang).
Sementara itu, lanjut Menhub, untuk daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).
Sedangkan minat masyarakat terhadap pemilihan penggunaan angkutan untuk mudik lebaran terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta).
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
• diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut;
• surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang; dan
• terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Demikian, daftar angkutan barang yang bakal dibatasi operasionalnya selama mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M mendatang. Jadi, bisa diperhatikan jadwalnya juga.