
SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial W, dilaporkan ke Polresta Banyumas, Sabtu (25/04/2026) petang. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penodaan agama.
Pria yang mengaku sebagai Sultan Nusantara, ini berdomisili di Kelurahan Arcawinganun, Kecamatan Purwokerto Timur. Dia memimpin sekte tersendiri, tentang cara pandang pada ajaran agama Islam. Saat ini, setidaknya sudah ada puluhan jemaah yang mengikuti sekte tersebut.
Sikap W sangat memuliakan para pengikutnya. Mereka juga dijanjikan dengan kekayaan instan, fasilitas mewah, serta diberangkatkan ibadah haji dan umrah.
Salah satu pengikut, Aditio, menyampaikan bahwa dia mulai gabung sejak 13 September 2025. Ia awalnya tertarik karena sosok W dinilai santun dan memuliakan tamu. Namun, seiring waktu, ia merasa ajaran yang disampaikan semakin menyimpang.
“Bahkan ada doktrin yang membolehkan melawan orang tua jika dianggap murtad,” kata Tio, Sabtu (25/4/2026) petang.
Beberapa ajaran lainnya, yang semakin menyadarkan Aditio bahwa itu merupakan ajaran yang sesat. Di antaranya seperti mengharamkan konsumsi belut, lele, ikan patin, hingga soto daging suwir.
Selain itu, para pengikut juga dilarang berobat ke rumah sakit, mengikuti program keluarga berencana (KB), serta bekerja di sektor tertentu seperti perbankan, keamanan, dan pemerintahan.
“Bagi laki-laki seminggu atau dua Minggu sekali harus potong gundul, katanya Rasullullah menyukai orang yang keplanya gundul,” ujarnya.
Aditio mengaku mengalami kerugian sekitar Rp51 juta. Uang tersebut disetorkan secara bertahap dengan berbagai dalih, seperti sedekah, royalti, hingga “pembersihan” karena hasil kebun sawitnya disebut tidak halal. Ia juga sempat tergiur janji pemberangkatan umrah bagi anak-anaknya.
Advokad di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, S.H menyebut, kliennya dijanjikan berbagai hal yang dinilai tidak masuk akal, mulai dari kekayaan, fasilitas, hingga pemberangkatan haji dan umrah. Padahal, antrean haji di Indonesia diketahui bisa mencapai puluhan tahun.
“Ini bukan sekadar penipuan, tetapi juga mengarah pada dugaan penodaan agama karena ajaran yang disampaikan sudah di luar koridor syariat,” kata dia.
Djoko menilai pola ajaran tersebut berpotensi masuk kategori aliran sesat. Pihaknya pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama untuk turun tangan melakukan kajian serta penindakan.
Sabtu malam, sejumlah pengikut yang telah mengkuasan ke Djoko Susanto, mereka didampingi untuk melakukan pelaporan ke Polresta Banyumas.
“Yang hadir ini semuanya korban, dan diduga masih banyak korban lain,” kata Djoko.