
SERAYUNEWS — Jumlah korban dugaan penipuan berkedok aliran spiritual di Purwokerto terus bertambah. Hingga Senin (27/4/2026), total kerugian materiil yang dilaporkan diperkirakan mendekati setengah miliar rupiah.
Kasus ini menyita perhatian publik karena modus yang digunakan beragam, mulai dari klaim pengobatan alternatif, doktrin “pembersihan harta”, hingga janji pemberangkatan haji tanpa dokumen resmi.
Salah satu korban, Rengga Adi (42), warga Ledug, mengaku telah mengenal pelaku sejak 2017. Saat itu, pelaku dikenal sebagai praktisi bekam setelah pandemi COVID-19.
“Dia mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri dari Pontianak,” kata Rengga, Senin (27/04/2026).
Kasus mulai berdampak serius ketika adik Rengga yang menderita kanker dibujuk menghentikan pengobatan medis dan beralih ke terapi bekam yang diklaim sebagai sunnah. Namun, kondisi korban justru memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Rengga mengungkapkan, keluarganya mengalami kerugian hingga Rp470 juta. Pada Februari 2025, pelaku bahkan meminta ATM dan buku tabungan dengan dalih “pembersihan harta”.
“Semua datanya ada. Uangnya diambil dengan dalih yang tidak masuk akal,” katanya.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, menyebut pola yang digunakan pelaku sangat terstruktur dan menyasar masyarakat dalam kondisi rentan, seperti sakit atau mengalami kesulitan ekonomi.
Modus yang digunakan antara lain manipulasi psikologis melalui klaim status sosial dan spiritual, hingga meminta akses penuh ke rekening korban.
“Total kerugian sudah mendekati setengah miliar rupiah. Modusnya sangat sistematis, korban diminta menyerahkan ATM dan tabungan dengan dalih membersihkan harta,” jelas Djoko.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan pemberangkatan 11 orang untuk umrah dan haji. Bahkan, terdapat sekitar 15 pengikut aktif yang dijanjikan berangkat haji tanpa dokumen resmi.
“Ini sangat berbahaya. Haji tanpa dokumen jelas tidak mungkin secara hukum,” kata Djoko.
Selain dugaan penipuan, ajaran yang disampaikan pelaku juga dinilai menyimpang. Pelaku disebut mengharamkan sejumlah makanan yang dalam Islam berstatus halal, seperti belut, lele, patin, hingga soto.
“Dia mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, bahkan soto, tanpa dasar yang jelas. Ini bukan kewenangannya,” ujarnya.
Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arafat, turut memberikan peringatan terkait doktrin tersebut. Ia menegaskan bahwa mengharamkan sesuatu yang halal tanpa dasar syariat merupakan penyimpangan serius.
“Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang,” tegas KH Taefur.
Ia juga membantah klaim bahwa seluruh obat medis mengandung unsur haram, serta mengecam ajaran yang membolehkan anak melawan orang tua.
Pihak kuasa hukum menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor. Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau segera melapor untuk memperkuat proses hukum.
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini, semua korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku segera diproses hukum,” kata Djoko.