Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Penyidik kanwil DJP Jateng II, Suyono bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset untuk melengkapi pemberkasan dan barang bukti terkait dugaan TPPU atas nama tersangka AR. “Ada empat bidang tanah seluas 10 ribu meter persegi di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, dan satu bangunan di Jalan Jenederal Soedirman Nomor 7 Purwokerto,” ujar dia saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (3/7).
Suyono menambahkan, penyitaan tersebut sebelumnya, pada awal tahun 2020, penyidik Kanwil DJP Jateng II di Solo telah menetapkan AR sebagai tersangka terkait kasus perpajakan usaha properti yang dijalaninya selama beberapa tahun lalu. Dari kasus tersebut, kemudian pihaknya telah mengumpulkan keterangan, hingga akhirnya penyitaan dilakukan selama dua hari di Purwokerto pada hari Rabu (30/6) dan pada hari Kamis (1/7).
“Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Sita PRIN – 0008.SITA/WPJ.32/2020, tanggal 17 November 2020, dan Surat Penetapan ijin Sita Pengadilan Negeri Purwokerto nomor 320/Pen.Pid/2020/PN.Pwt tanggal 25 November 2020,” ujarnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun AR diduga melakukan TPPU atas hasil tindak pidana perpajakan sebagai tindak pidana asal. Kemudian Tindak pidana perpajakan terkait pelanggaran PPN dan PPh melalui PT KJS Purwokerto. Dari kasus tersebut, AR pernah menjalani sidang sebanyak dua kali. Namun, hakim di PN Purwokerto memutuskan bebas kepada AR.
Hingga berikutnya, Tim penyidik membidik AR kembali dengan menjeratnya Pasal TPPU, sesuai dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatan AR, diduga negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 5,1 miliar,” ujarnya.
Baca juga Cegah Kerumunan Saat PPKM Darurat, 10 Simpang Perkotaan Purwokerto Ditutup Sejak Pukul 15.00 WIB