SERAYUNEWS- Terbitnya Permendikbud No 67 tahun 2024 tentang Fasilitas Terhadap Organisasi Guru bertandatangan Kemendikbudristek RI tertanggal 5 Oktober 2024 lalu, menjadi dilema bagi PGRI Banjarnegara.
Pasalnya, meski panitia konfercab pemilihan calon ketua PGRI belum terbentuk, sejumlah desas desus bakal calon ketua PGRI Banjarnegara mulai bermunculan.
Namun bakal calon atau kandidat yang muncul, bukan dari kalangan guru aktif.
Sementara dalam Permendikbud Bab III pasal 7 huruf d menyebutkan, susunan kepengurusan terdiri atas guru aktif yang terdata pada sistem.
Sedangkan dalam AD ADT hanya menyebutkan sebagai anggota PGRI di semua jenis tingkatan. Serta telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan atau terhadap organisasi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Teguh Handoko mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan PGRI.
Terlebih PGRI merupakan satu organisasi profesi, dan Permendikbud tersebut lebih pada fasilitas pemerintah terhadap organisasi guru.
“Kami belum mendengar soal itu, apalagi itu organisasi profesi, yang pasti kami mendukung PGRI sesuai dengan kewajiban kami. Dan tentunya PGRI memiliki dasar dalam menentukan persyaratan calon nantinya,” katanya.
Menurutnya, PGRI merupakan organisasi profesi para guru yang memang seharusnya bersih dari kegiatan politik praktis.
Sudah seharusnya PGRI itu menjadi sebuah organisasi yang bersih dan bebas dari kegiatan atau itikad membawa ke praktek politik praktis.
“Sebagai kepala dinas pendidikan, sudah barang tentu saya mendukung siapapun yang akan maju sebagai calon ketua PGRI. Tentunya pada saatnya nanti, dapat berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Banjarnegara,” katanya.