SERAYUNEWS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto membenarkan, rencana eksekusi pengosongan rumah di Jalan Ahmad Yani No 41, tepatnya di Kelurahan Sokanegara RT 04 RW 09, Purwokerto Timur, Banyumas, ditunda. Seperti diketahui, eksekusi tersebut buntut kasus sengketa lahan antara Sugiarto selaku pemilik baru dalam hal ini bertindak sebagai pemohon eksekusi, melawan Djochra selaku pemilik sebelumnya dalam hal ini bertindak sebagai termohon eksekusi.
PN Purwokerto menegaskan, sekalipun eksekusi ditunda, suatu saat pasti akan tetap dijalankan sesuai dengan peraturan. Sebab, dari sisi hukum, semua persyaratan untuk eksekusi telah terpenuhi dan sudah berkuatan hukum tetap.
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, menyampaikan meski terjadi penundaan, tetapi dari segi hukum, semua persyaratan untuk eksekusi telah terpenuhi.
Keputusan terkait eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lebih lanjut, dan amar putusannya memungkinkan untuk dilaksanakan.
“Dalam kasus ini, eksekusi sudah berjalan sebelumnya, sehingga kini hanya tinggal melanjutkan sisa proses yang belum selesai,” kata Muslim, kepada wartawan, Rabu (22/01/2025).
Muslim menegaskan, bahwa eksekusi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ketua PN, dan tidak ada campur tangan pihak lain. Disampaikan bahwa, eksekusi yang sedang diproses ini berkaitan dengan permohonan baru yang terdaftar pada Sistem Informasi Pengadilan pada 10 atau 18 Januari lalu.
“Permohonan baru ini memiliki keterkaitan dengan eksekusi sebelumnya yang terdaftar dengan nomor 7. Berdasarkan instruksi Badan Peradilan Umum, setiap eksekusi yang terhenti harus dilanjutkan dengan permohonan baru yang terkait dengan nomor lama,” kata dia.
Muslim menambahkan bahwa meskipun pencatatan eksekusi dalam buku jurnal sudah ditutup, eksekusi belum sempurna dan harus dilanjutkan. “Ini artinya, proses eksekusi yang sebelumnya sudah mencapai tahap tertentu tinggal dilanjutkan untuk menyelesaikan tahap yang belum tuntas,” ujarnya.
Rencananya eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan sedianya akan dilakukan 22 Januari 2025. Namun hal itu dilakukan penundaan. Objek sengketa adalah aset tanah dan bangunan atas nama Sugiarto di Jalan Ahmad Yani No 41, tepatnya di Kelurahan Sokanegara RT 04 RW 09, Purwokerto Timur, Banyumas.
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menunda pelaksanaan eksekusi aset tanah dan bangunan seluas 1.028 m2 tersebut, lantaran masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. “PN Purwokerto telah menetapkan tanggal pelaksanaan, tetapi masih menunggu kesepakatan dengan pihak kepolisian mengenai pengamanan,” katanya.
Muslim menjelaskan, bahwa prosedur biasanya melibatkan pengajuan surat permohonan pengamanan kepada kepolisian, yang kemudian akan mengadakan koordinasi untuk menentukan jumlah personel yang diperlukan dan jadwal pelaksanaan.
Dalam pelaksanaannya, PN Purwokerto akan berkoordinasi dengan pihak keamanan, terutama kepolisian, untuk memastikan kelancaran eksekusi tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat.
“Kami tidak memiliki intelijen. Semua situasi di lapangan harus dikoordinasikan dengan kepolisian, yang nantinya akan memutuskan apakah pelaksanaan eksekusi memungkinkan atau tidak,” kata Muslim.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara PN Purwokerto dan kepolisian, diharapkan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan lancar sesuai prosedur tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon eksekusi, H Djoko Susanto SH mengatakan, bahwa pihaknya menghormati atas penundaan eksekusi tersebut. Hanya saja, Ia berpesan agar seluruh pihak terkait bekerja secara profesional.
“Intinya apapun alasannya dan prosedurnya kita hormati, tapi jangan sampai lembaga peradilan sudah tidak agung lagi hanya karena ulah oknum dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum pencari keadilan atau pemohon eksekusi sebagai pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi undang undang,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Djochra (80) mengajukan perlawanan terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto terkait rencana eksekusi rumah miliknya.
Doddy Prijo Sembodo SH MH dan Prih Utami SH, advokat dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Satria Keadilan Banyumas, bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Djochra.
“Surat perlawanan kami kirim pada Jumat, 17 Januari 2025, dan telah dapat nomor pada Senin, 20 Januari 2025,” kata Doddy, Selasa (21/1/2025).
Doddy menjelaskan, perlawanan mereka ajukan karena terdapat kejanggalan terkait pelaksanaan eksekusi kedua kalinya. Menurutnya, objek sengketa yang berlokasi di Sokanegara sudah pernah eksekusi sebelumnya.